Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan suatu hal yang lumrah terjadi pada setiap tahun anggaran. Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dengan kondisi yang ada, baik berupa kelebihan pendapatan maupun kekurangan belanja.
Dalam prosesnya, pembahasan perubahan APBD melibatkan dua pihak, yaitu pemerintah daerah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas waktu pembahasan perubahan APBD adalah paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Namun, dalam praktiknya, pembahasan perubahan APBD seringkali mengalami keterlambatan.
Faktor Keterlambatan Pembahasan Perubahan APBD
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari internal DPRD maupun eksternal DPRD.
Faktor internal DPRD
Ketidaksepakatan internal DPRD
Salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan pembahasan perubahan APBD adalah ketidaksepakatan internal DPRD terkait besaran anggaran yang diplotkan untuk anggota, komisi, atau fraksi. Hal ini dapat terjadi karena adanya kepentingan politik dari masing-masing pihak.
Keterlambatan pembentukan Badan Anggaran (Banggar)
Banggar merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas membahas dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Keterlambatan pembentukan Banggar dapat menyebabkan keterlambatan pembahasan perubahan APBD.
Keterlambatan pembahasan oleh Banggar