Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang besar. Hal ini tentu saja menjadi potensi pasar yang besar bagi industri penerbangan. Namun, di balik potensi yang besar tersebut, industri penerbangan di Indonesia juga rentan mengalami kebangkrutan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, terdapat 11 maskapai penerbangan Indonesia yang telah bangkrut sejak tahun 2000. Penyebab kebangkrutan maskapai penerbangan di Indonesia beragam, antara lain:
Masalah keuangan
Masalah keuangan merupakan penyebab utama kebangkrutan maskapai penerbangan. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ekspansi yang terlalu cepat, persaingan yang ketat, dan biaya operasional yang tinggi.
Kesalahan manajemen
Kesalahan manajemen juga dapat menjadi penyebab kebangkrutan maskapai penerbangan. Hal ini dapat berupa keputusan-keputusan yang tidak tepat, seperti pemilihan rute yang tidak menguntungkan, pengelolaan keuangan yang buruk, dan pelayanan yang tidak memuaskan.
Kecelakaan pesawat
Kecelakaan pesawat dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi maskapai penerbangan. Hal ini dapat berupa kerugian finansial, reputasi, dan kepercayaan penumpang.
Dicabut izinnya oleh pemerintah
Izin terbang maskapai penerbangan dapat dicabut oleh pemerintah jika maskapai tersebut terbukti melakukan pelanggaran, seperti tidak memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.