Dalam kaidah global Moratorium merupakan suatu bidang hukum keuangan (finansial) dan otorisasi yang legal, atau kelegalan untuk menunda pembayaran utang dan kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu pada waktu penundaan pembayaran (payment) sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial.
Para ahli yang mendukung moratorium beralasan atau berpendapat bahwa moratorium adalah keputusan yang sangat berdaulat dari sebuah pemerintahan untuk menunda pembayaran utang, jika pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap kesejahteraan rakyatnya secara keseluruhan ( kalimat ini saya temukan dalam buku karya alm.ali wardhana).
[caption caption="Sumber: news.liputan6.com"][/caption]Dalam berbagai contoh moratorium hanya terjadi atau di berlakukan pada sektor keuangan (finance,) Wikipedia menyebut moratorium adalah penundaan pembayaran kewajiban hutang. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebut moratorium : penangguhan pembayaran hutang di dasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat.
Reklamasi Teluk Jakarta.
Baik pendapat para ekonom, maupun para ahli hukum tata negara, serta para ahli hukum keuangan maupun umum, mengatakan moratorium di lakukan "jika tekanan hebat secara politis maupun komersial sudah terjadi." Apakah kasus reklamasi sudah mendapat tekanan hebat secara politis, dengan jelas kita melihat itu memang terjadi, jika hal itu tidak terjadi maka Menko Rizal Ramli tidak akan turun tangan untuk meredam keramaian tersebut.
Serangan tekanan politis bisa terjadi dari berbagai arah, semisal dari para pejabat tinggi eksekutif, termasuk Presiden, wapres dan mentrinya, juga dari legislatif dan judikatif, tekanan tersebut berupa pro dan kontra untuk segala aspek yang di sebutkan oleh Menko maritim Rizal Ramli (hukum, lingkungan, dan kebaikan masyarakat) juga tekanan publik melalui pemberitaan. Dan yang lebih sangat efektif adalah tekanan kasus korupsinya, kita mengetahui jika kasus ini sudah masuk ranah hukum melalui KPK, sesungguhnya inilah tekanan paling hebat munculnya moratorium.
Tekanan secara finansial dapat di pastikan juga datang dari para pengelola reklamasi teluk Jakarta (swasta) di sini pengembang yang bermain, bukanlah pengembang kelas teri, atau pengembang biasa-biasa saja, kita harus melihat nama besar serta nama para pemilik perusahaan tersebut, mengapa serangan finansial juga datang, karena proyek ini sudah memakan biaya yang tidak sedikit, pro dan kontra pastilah terjadi, jika proyek ini berhenti, maka kerugian swasta akan cukup besar, jika proyek ini di lanjutkan, maka harus dibutuhkan payung legalitas yang jelas, untuk itulah pusat sebagai pengendali, melalui Menko maritim turun tangan dengan melakukan moratorium (penundaan).
saya berpendapat jika ahok di awal selalu melawan Pemerintah pusat terkait proyek reklamasi (perlawanan terhadap Mentri KKP, Mentri LH) adalah karena kepentingan secara pribadi untuk mewujudkan pembangunan Jakarta juga karena besarnya biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak swasta. Ahok pernah mengatakan "kasian swasta sudah keluar banyak uang, nanti kalau saya di tuntut bagaimana", kini kalimat ahok jelas sudah tidak berlaku lagi, karena hal terbitnya moratorium tersebut.
[caption caption="Sumber: merdeka.com"]
Inilah jalan yang terbaik, saya, anda dan kita semua adalah pemerhati media yang hanya mengetahui sedikit dari banyaknya interaksi yang terjadi baik di dalam hubungan Pemerintah pusat dan pemprov DKI secara resmi, jika secara resmi kita hanya mengetahui melalui media yang menyajikan casing saja untuk sebagai bumbu penyedap rasa.
Apakah saya, anda dan kita semua mengetahui secara detail hubungan interaksi antara Pemerintah pusat dan Pemprov DKI secara personal? lalu hubungan pusat dengan swasta secara personal juga, lalu hubungan pengembang dan orang-orang dalam pemerintahan baik pusat maupun provinsi DKI Jakarta, kita tidak mengetahui hal ini secara dalam, satu hal, kerja yang dilakukan oleh KPK yang sangat membatu untuk terciptanya moratorium tersebut, tanpa KPK ikut bermain dalam aspek hukum, moratorium tidak akan pernah di munculkan oleh Pemerintah pusat.
[caption caption="Sumber: wvhighlands.org"]