Mohon tunggu...
loveugi ok
loveugi ok Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

loveugi

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Peringatkan Caleg Tidak Terima Gratifikasi

27 Maret 2014   11:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:24 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan, banyak calon anggota legislatif (caleg) petahana yang berani menerima gratifikasi pada masa kampanye Pemilihan Umum 2014. Karenanya, KPK mengeluarkan surat imbauan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.

Surat tersebut, bernomor B-288/01-13/01/2014 tertanggal 12 Februari 2014 itu. Dalam surat itu, KPK mengingatkan caleg petahana DPR, DPD dan DPRD tidak menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain yang dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.

Kalau terpaksa atau telah menerima, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi, kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Selain itu, kata dia, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu.

Baik pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga seluruh jajarannya di daerah. KPK menganggap, imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena banyaknya caleg petahana yang bertarung dalam Pemilu 9 April 2014.

Dengan adanya himbauan dari KPK, diharapkan caleg 2014 dapat menaati peraturan yang telah berlaku demi mewujudkan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang jujur dan bersih. Begitu pula, dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas serta mewujudkan para wakil rakyat yang bersih dan dipercaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun