Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan, banyak calon anggota legislatif (caleg) petahana yang berani menerima gratifikasi pada masa kampanye Pemilihan Umum 2014. Karenanya, KPK mengeluarkan surat imbauan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.
Surat tersebut, bernomor B-288/01-13/01/2014 tertanggal 12 Februari 2014 itu. Dalam surat itu, KPK mengingatkan caleg petahana DPR, DPD dan DPRD tidak menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain yang dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
Kalau terpaksa atau telah menerima, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi, kata Juru Bicara KPK Johan Budi. Selain itu, kata dia, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu.
Baik pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga seluruh jajarannya di daerah. KPK menganggap, imbauan ini sangat penting untuk disampaikan karena banyaknya caleg petahana yang bertarung dalam Pemilu 9 April 2014.
Dengan adanya himbauan dari KPK, diharapkan caleg 2014 dapat menaati peraturan yang telah berlaku demi mewujudkan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang jujur dan bersih. Begitu pula, dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas serta mewujudkan para wakil rakyat yang bersih dan dipercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H