Mohon tunggu...
loveugi ok
loveugi ok Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

loveugi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memahami Keberadaan Konstitusi Dalam Rangka Penguatan Sistem Bernegara

28 Maret 2014   07:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:22 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, konstitusi merupakan sumber hukum di Indonesia. Karena itu, tidak heran jika semakin tinggi tingkat pemahaman dan kesadaran bangsa terhadap konstitusi, maka akan semakin beradab sebuah negara. Hal itu diungkapkan Hamdan di depan ratusan mahasiswa dari 24 perguruan tinggi se-Indonesia regional barat saat pembukaan kompetisi debat konstitusi mahasiswa di Graha Bina Praja Setda Sumsel, Palembang, Sabtu (22/3).

"Konstitusi milik semua bangsa. Membentuk konstitusi itu bukan orang hukum saja, tetapi ahli politik, ahli agama, ahli teknik, bahkan ahli kimia. Ini menandakan peran konstitusi sangat besar," ungkapnya. Dengan demikian, jika setiap warga negara mampu memahami konstitusi secara baik, maka akan mengetahui aturan-aturan dasar atau kerangka dasar tentang organisasi negaranya, termasuk posisi dan perannya tidak akan mengarah pada absolute democratic.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Mahkamah KonstitusiHamdan Zoelva mengatakan permohonan gugatan Yusril untuk menguji Undang-undang No 42 Tahun 2008 agar pemilu diselenggarakan secara serentak pada 2014, adalah permohonan yang salah. Menurut Hamdan, Yusril meminta penafsiran tunggal, tidak disandingkan dengan UUD 1945 dan meminta MK mengeluarkan penafsiran tersebut dalam bentuk fatwa. "Sebenarnya diktum petitum permohonan Pak Yusril itu tidak tepat. Yang dia mohonkan adalah penafsiran Pasal 6 UUD dalam bentuk seperti fatwa. Bagaimana sih tafsirnya pasal 6 UUD itu," ujar Hamdan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3). Padahal, menurut ketentuan MK, kata Hamdan, penafsiran harus terkait dengan pengujian pasal UU. Sedangkan pengajuan Yusril sama sekali tidak dikaitkan dengan Pasal UU yang hendak diuji.

Hamdan mengatakan memang betul MK merupakan lembaga penguji, penafsir tunggal paling autentik dari UUD. Akan tetapi, lanjut Hamdan, penafsiran hanya bisa dilakukan MK dalam kaitan Judicial Review, pengujian pasal UU atau UU terhadap UUD 1945. "Kalau hanya minta penafsiran satu pasal saja tanpa dikaitkan dengan pengujian pasal UU itu tidak bisa. Mahkamah tidak berwenang untuk melakukan itu. Itulah yang dimaksud putusan MK. Jadi permohonannya yang tidak tepat," ungkapnya.

MK dibawah pimpinan ketuanya Hamdan Zoelva membuktikan bahwa anggapan hakim konstitusi yang dijabat mantan politisi parpol tidak mempunyai sifat kenegarawanan ternyata tidak benar. Hamdan Zoelva seorang mantan Ketua Partai Bulan Bintang ternyata memiliki integritas sebagai negarawan yang cukup tinggi, ia sama sekali tidak terpengaruh oleh nama besar dan bekas seniornya di Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra yang juga seorang ahli hukum tata negara yang disegani berbagai kalanga.

Hamdan Zoelva telah menunjukkan integritasnya. MK telah dapat memberikan solusi hukum bahwa hak WNI untuk memilih Presiden tetap dijamin, sementara itu pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kekacauan yang tidak perlu juga dapat dipelihara.

Memang UUD RI yang dewasa ini berlaku, yatu UUD hasilAmandemen Empat Kali pada tahun 2002 oleh MPR yang dipimpin Amien Rais yang dewasa ni ditantang oleh beberapa masalah yang diantaranya berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam yang diatur oleh Pasal 33 UUD. Diantara UU yang kini dipersoalkan adalah UU Tentang Pertambangan, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD RI yang kini berlaku.

MK adalah satu-satunya lembaga yang boleh dan berhak membuat tafsiran terhadap pasal UUD 1945, dengan syarat apabila ada UU yag harus diuji substansi hukumnya. Artinya MK tidak boleh atas insiatifnya sendiri menguji sesuatu UU untuk dikaji substansi hukumnya berdasar pasal UUD. Pengujian harus dilakukan atas permintaan. Oleh sebab itu UU Tntang Pertambangan harus diuji maka harus ada unsur Bangsa Indonesia yang menyatakan dirugikan oleh UU tersebut dan meminta MK mengujinya.

Ke depan, forum kompetisi penghayatan atau kompetisi debat konstitusi merupakan hal penting dan berharga. Upaya semacam ini patut digunakan sebagai referensi berbagai forum kenegaraan lainnya untuk dicontoh sebagai Forum Pengkajian Masalah-masalah Berbangsa, dengan melibatkan beberapa tokoh bangsa, mantan pejabat tinggi negara yang masih aktif menyoroti persoalan nasional, termasuk mantan-mantan kepala institusi intelijen di Indonesia juga perlu diajak berbicara dalam forum-forum seperti itu, setidaknya untuk menganalisis setiap permasalahan bangsa dari sudut atau perspektif intelijen strategis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun