NAMA Â : Lolo Afridwin Ujung
NIM : 02011282227283
MATKUL : ILMU NEGARA
NEGARA IDEAL DI ERA JOKOWI
    Negara Ideal adalah negara yang mampu menegakkan hukum dalam negaranya dan mamu memberdayakan dan mensejahterakan rakyatnya, baik dari segi ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya. Menurut Plato negara dapat dikatakan negara yang  ideal apabila jika negara tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan dapat menyejahterakan masyarakatnya .Tetapi diatas hal tersebut konsep negara yang ideal selalu berbeda beda disetiap negara dikarenakan setiap negara di dunia memiliki tujuan, cita-cita, dan identitas nasional yang berbeda-beda, oleh karena itu konsep negara ideal juga berbeda di setiap negara. Meskipun berbeda-beda, tetapi pada umumnya setiap negara pasti memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat dan memberikan keamanan bagi seluruh bangsa dan wilayah negaranya.
    Seiring dengan hal tersebut, konsep negara ideal tidak akan ada habisnya seiring dengan permasalahan-permasalahan yang dialami manusia itu sendiri yang selalu mengalami perubahan-perubahan sesuai dengan perubahan jaman. Karena manusia sebagi makhluk sosial (social being).
    Idealnya fungsi negara adalah melindungi hak-hak warganya terutama mengenai hak asasinya selain memberikan beberapa kewajiban bagi warganya dalam rangka memproteksi hak-hak warganegaranya tersebut. Oleh karena itu, negara memiliki wewenang untuk mengeluarkan undang-undang serta perintahperintah tertentu yang bersifat legal untuk kepentingan kehidupan seluruh warganya. Maka, setiap warga diharuskan menaati undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.Negara atau pemerintahan sebagai sebuah institusi yang akan menata dan memelihara ketentraman masyarakat,  diharapkan mampu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat yang semaksimal mungkin dapat disepakati bersama dalam suatu masyarakat.
    Bentuk negara ideal sebagai wadah, institusi politik masyarakat Indonesia yang diharapkan mampu menerapkan dan melaksanakan hukum  sebagai usaha membina masyarakat  dalam kehidupan bernegara diindonesia  Pada dasarnya, sebuah negara dapat dikatakan ideal apabila pemerintah berhasil menyejahterakan rakyatnya dengan mencapai tujuan negaranya. Tujuan negara Indonesia tertuang di alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
    Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ideal, pemerintah dan rakyat harus saling bersinergi. Penegakan hukum harus semakin dioptimalkan demi mencapai sebuah keadilan. Dan tentunya peran masyarakat harus lebih ditekankan dalam segala kebijakan pemerintah , memberikan aspirasi yang dapat membangun negara Indonesia menjadi negara yang ideal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H