Mohon tunggu...
Lolita Nurmalikha Rahma Putri
Lolita Nurmalikha Rahma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di perguruan tinggi kedianasan Politeknik Keuangan Negara STAN program studi Manajemen Keuangan Negara.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

18 Juli 2023   19:38 Diperbarui: 18 Juli 2023   19:47 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengguna mobil di Indonesia kini semakin meningkat. Ditambah lagi dengan berbagai jenis produksi mobil dengan spesifikasi dan harga yang menarik masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dalam upaya mengurangi penggunaan BBM dan emisi yang ditimbulkan dari kendaraan berbasis bahan bakar, pemerintah berupaya untuk mengubah perilaku masyarakat agar beralih kepada kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Langkah tersebut ditunjukkan dengan upaya percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).  

Dari data yang diterbitkan oleh data boks disampaikan dalam periode Januari hingga Maret 2023, volume penjualan mobil listrik mencapai 1800 unit atau meningkat 2,7% dibanding kuartal pertama tahun sebelumnya. Selain dinilai dapat membantu mengurangi emisi gas yang membahayakan masyarakat, mobil listrik memiliki banyak kelebihan, yakni ramah lingkungan, lebih irit, mudah dalam perawatan.

Namun, perlu diingat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai tidak luput dari pengenaan Pajak atas pertambahan nilai (PPn). Pengenaan tersebut didasarkan pada impor barang kenapa pajak sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPn, yang menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan yang beberapa di antaranya atas penyerahan barang kena pajak dan impor barang kena pajak. Aturan lebih lanjut dibuat melalui PMK Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditanggung Pemerintah. 

Atas pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tersebut, pemerintah memberikan bantuan berupa insentif PPn yang mulai berlaku pada April 2023 hingga masa pajak Desember 2023 dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Kendaraan bermotor listrik berbasis roda 4 dan bus dengan TKDN kurang dari sama dengan 40% akan diberikan insentif PPn sehingga hanya membayar PPn sebesar 1%;

  • Kendaraan bermotor listrik  berbasis baterai bus dengan TKDN lebih dari sama dengan 20% dan kurang dari sama dengan 40% diberikan insentif PPn sehingga hanya membayar sebesar 6%.

Syarat lebih lanjut terkait TKDN didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi Kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Seperti yang sudah diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, pemberian insentif ini diberikan dengan tujuan mengakselerasikan transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem listrik, memperluas lapangan kerja, mempercepat pemulihan penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga mempercepat pengurangan emisi dan efisiensi subsidi energi.

Namun, masalah yang akan menjadi perdebatan adalah apakah pemberian insentif ini terbukti dapat mengubah perilaku masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau tidak. Efektif atau tidaknya insentif ini akan kita lihat bersama nantinya. Akan tetapi, melihat peningkatan pembelian mobil listrik seharusnya akan berdampak pada pengurangan emisi gas berbahaya yang ditimbulkan oleh mobil berbahan bakar minyak. 

Selain itu, masalah lainnya adalah insentif ini diberikan hanya hingga masa pajak 2023. Hal ini dapat mengurungkan keinginan masyarakat membeli mobil listrik. Peluang masalah ini perlu dipikirkan pemerintah terlebih program ini dijalankan juga untuk kepentingan negara dan masyarakat luas. Sebab, disamping untuk mengurangi penggunaan mobil berbahan bakar minyak, pemerintah masih tetap harus memperhatikan besaran PPn 10% yang harus ditanggungnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun