Mohon tunggu...
Lolita Galatia Kuntag
Lolita Galatia Kuntag Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

This Too Shall Pass :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Percepatan Vaksinasi Penyandang Disabilitas dan Orang Dalam Gangguan Jiwa

14 November 2021   21:24 Diperbarui: 14 November 2021   21:37 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hingga kini pandemi virus corona belum juga berakhir, guna menekan kasuas yang terus meningkat percepatan program pemberian vaksin kepada khususnya penyandang disabilitas dan odgj gencar dilaksanakan.Pemberian vaksin covid-19 yang aman dan efektif adalah langkah yang penting dalam upaya global untuk mengakhiri pandemi ini yang bertujuan agar masyarakat dapat kembali beraktivitas. Percepatan progra vaksinasi ini merupakan langkah yang tepat untuk menguranngi jumlah kasus infeksi virus SARS-CoV-2.

Pemerintah melakukan percepatan vaksinasi covid-19 bagi warga kelompok disabilitas dengan fokus pada enam provinsi. Rinciannya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra vaksinasi covid-19. Program tersebut menargetkan 225.000 orang dari total 562.242 penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Upaya vaksinasi covid-19 untuk penyandang disabilitas ditargetkan rampung pada Oktober 2021. Adapun vaksin yang digunakan produksi Sinopharm dan merupakan hibah Raja Uni Emirat Arab. Percepatan vaksinasi ini dilakukan Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok disabilitas. Serta, kerja sama komunitas, organisasi lokal dan swasta yang membantu mobilisasi akses vaksin. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah berupaya memperluas cakupan vaksinasi. Salah satunya, melalui surat edaran Kementerian Kesehatan terkait vaksinasi bagi kelompok rentan dan kelompok masyaraka yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Pada masa pandemi covid-19 orang penyandang disabilitas sangat rentan terhadap virus ini karena mereka sulit untuk memahami informasi terkait virus ini, tidak hanya itu aktivitas pencegahan penggunaan masker dan juga jarak sulit mreka lakukan terutama orang dengan penyandang disabilitas mental atau intelektual. Virus covid-19 sudah ada di Indonesia sejak tahun 2019, virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina. Virus ini menyerang semua kalangan usia, telah banyak korban akibat virus covid-19, dan menjadi suatu permasalahan utama untuk Indonesia. Oleh karena sangat diperlukan perhatian lebih terhadap orang dengan penyandang disabilitas agar mreka juga dapat terlindungi dari virus covid-19, dengan adanya perhatian lebih terhadap penyandang disabilitas mreka akan merasa lebih baik.

Program percepatan vaksinasi untuk penyandang disabiltas dan odgj yang dilakukan oleh pihak puskesmas lebdosari di wilayah Kelurahan Gisikdrono dilaksanakan secara door to door yang bertujuan untuk memudahkan para penyandang disbilitas mendapatkan akeses yang mudah dalam program vaksin ini. Pemberian vaksin covid-19 juga sangat dibutuhkan untuk menjaga sistem imun agar tidak mudah sakit atau tertular. Pemerintah Indonesia telah memberikan atau meluncurkan kegiatan pemberian vaksin covid untuk penyandang disabilitas, sampai saat ini pemberian vaksin covid-19 terhadap penyandang disabilitas telah terlaksana Dalam pemberian vaksin covid terhadap penyandang disabilitas diperlukan pendampingan terhadapnya agar dapat berjalan dengan baik dan aman juga menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi terlebih orang dengan penyandang disabilitas mental. Setelah pemberian vaksin covid-19 dianjurkan untuk tidak pergi-pergian atau dianjurkan untuk berdiam dirumah terlebih dahulu seperti pada umumnya. Maka dari itu pendampingan dan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas sangat diperlukan pada masa pandemi ini, agar mereka juga dapat melindungi diri mereka dari virus covid-19, terlebih jika dilakukan pemberian vaksin covid-19 sangat diperlukan pendampingan, agar nanti mereka pun dapat melakukan aktivitas dengan aman.

 

Daftar Pustaka 

https://www.kompasiana.com/dewantapram/61307076010190621a22d3d2/vaksinasi-door-to-door-bagi-penyandang-disabilitas ( Diakses Pada Tanggal 16 September 2021, Pukul 11:25)

https://www.kompasiana.com/maya1805/60843aadd541df701007a152/pentingnya-vaksinasi-covid-19-bagi-penyandang-disabilitas ( Diakses Pada Tanggal 16 September 2021, Pukul 12:02)

https://mediaindonesia.com/humaniora/426863/pemerintah-percepat-vaksinasi-covid-19-untuk-penyandang-disabilitas  ( Diakses Pada Tanggal 16 September 2021, Pukul 12:21)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun