Mohon tunggu...
LolaLedy
LolaLedy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester 6 di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Kekuatan dan Kesadaran Kekerasan dalam Rumah Tangga di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto

15 Juli 2024   23:09 Diperbarui: 15 Juli 2024   23:20 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Milik Pribadi

Penulis : Lola ledy M D.

Mojokerto, 15 Juli 2024 -- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkungan rumah tangga, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. KDRT merupakan masalah yang sangat serius karena tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat mempengaruhi anak-anak dan lingkungan sosial di sekitarnya. KDRT tidak memandang gender, usia, atau status sosial. Meskipun statistik menunjukkan bahwa perempuan dan anak-anak sering kali menjadi korban utama, laki-laki juga bisa menjadi korban KDRT. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa siapa pun dapat menjadi pelaku atau korban KDRT, dan penanganan serta pencegahan harus bersifat inklusif dan menyeluruh.

KDRT dapat melibatkan berbagai anggota keluarga, termasuk suami, istri, anak-anak, orang tua, dan bahkan saudara. Umumnya, pelaku KDRT adalah suami atau istri, namun orang tua dan anak-anak juga dapat menjadi pelaku atau korban. KDRT tidak mengenal batasan gender atau usia; baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, dapat menjadi korban atau pelaku.

KDRT terjadi melalui berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Penanganan KDRT membutuhkan pendekatan yang komprehensif, melibatkan hukum, layanan kesehatan, dan dukungan sosial. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga untuk melindungi korban dan menindak pelaku KDRT. Selain itu, berbagai organisasi non-pemerintah dan pusat pelayanan terpadu menyediakan layanan dukungan dan rehabilitasi bagi korban KDRT.

Oleh karena itu, Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selalu menjadi momen penting bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Kali ini, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto menjadi saksi dari sebuah inisiatif luar biasa yang dilakukan oleh mahasiswa peserta KKN dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG). Kali ini mengadakan pelatihan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bagi ibu-ibu PKK. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius yang masih sering tersembunyi di balik pintu rumah. Dalam banyak kasus, korban kekerasan adalah perempuan yang seringkali tidak berani berbicara karena berbagai alasan, mulai dari rasa takut hingga ketergantungan ekonomi. Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman, keberanian, dan keterampilan bagi para ibu dalam mengenali, menghadapi, dan mengatasi KDRT.

Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada warga mengenai bahaya dan dampak dari KDRT. Pelatihan yang dilakukan ini mencakup berbagai aspek. Pertama, para peserta diberikan pengetahuan dasar mengenai apa itu KDRT, jenis-jenis kekerasan yang termasuk di dalamnya, serta dampak psikologis dan fisik yang mungkin ditimbulkan. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, psikologis, seksual, dan ekonomi. Memahami luasnya spektrum KDRT ini penting agar para ibu dapat mengenali tanda-tandanya, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.

Kegiatan ini berlangsung selama periode KKN, yaitu dari tanggal 11 -- 14 Juli 2024. Pelatihan ini juga memberikan panduan praktis mengenai langkah-langkah yang harus diambil ketika seseorang menjadi korban KDRT. Ini mencakup bagaimana cara melaporkan kejadian KDRT, hak-hak yang dimiliki oleh korban, serta layanan apa saja yang tersedia untuk membantu mereka. Mahasiswa KKN bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat dan terkini mengenai prosedur pelaporan dan perlindungan hukum. Hal yang tidak kalah penting, pelatihan ini juga menekankan pada pentingnya dukungan komunitas. Ibu-ibu PKK diajak untuk membentuk jaringan dukungan, di mana mereka bisa saling membantu dan memberikan dukungan moral kepada sesama anggota yang mengalami kekerasan. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang lebih aman dan suportif bagi para korban. Jaringan ini juga berfungsi sebagai sarana untuk berbagi informasi dan sumber daya, sehingga setiap anggota komunitas dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi situasi darurat.

Seluruh kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Pandanarum, yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan betapa besar peran mahasiswa dalam membawa perubahan positif di masyarakat. Dengan pengetahuan dan energi yang mereka miliki, mahasiswa KKN mampu memberikan dampak nyata yang tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga jangka panjang. Pelatihan KDRT ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dari banyak inisiatif lain yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat Desa Pandanarum.

Program ini digagas karena tingginya kasus KDRT yang terdeteksi di Desa Pandanarum. Berdasarkan data dari aparat desa, banyak korban yang enggan melapor karena takut dan tidak tahu harus kemana mencari bantuan. Oleh karena itu, mahasiswa KKN berinisiatif untuk membawa perubahan positif melalui edukasi dan pendampingan.

Pendekatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN meliputi pemberian materi edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak, pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, serta menyediakan layanan konseling bagi korban KDRT. Selain itu, mereka juga mengadakan kampanye melalui media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bahwa kesadaran akan pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga akan semakin meningkat, tidak hanya di Desa Pandanarum, tetapi juga di daerah-daerah lain. Pelatihan ini dapat dijadikan model atau contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut dan diadopsi oleh desa-desa lain di seluruh Indonesia, untuk membangun masyarakat yang lebih kuat, berdaya, dan bebas dari kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun