Mohon tunggu...
Lokawarta STAI Muttaqien
Lokawarta STAI Muttaqien Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Pers Mahasiswa

Lembaga Pers Mahasiswa atau biasa disebut LPM, merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang jurnalistik. Adapun nama dari LPM ini yaitu Lokawarta dan bermarkas di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien, Purwakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Sukses Gelar Kajian Bulanan ke-4 Sekaligus Menjadi Penutup Rangkaian Acara Kajian Bulanan Periode Kepengurusan 2024

23 Oktober 2024   18:27 Diperbarui: 23 Oktober 2024   18:35 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto peserta dan panitia bersama pemateri-dokpri

Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HIMAPS HKI) STAI DR. KH. EZ Muttaqien Purwakarta sukses menggelar kajian bulanan ke-4 yang merupakan kajian penutup. (20/10/2024)

Kajian tersebut diselenggarakan di ruang Auditorium STAI DR KH EZ MUTTAQIEN, dengan antusias para peserta kegiatan ini di hadiri oleh mahasiswa dari berbagai prodi. Kajian bulanan kali ini mengangkat tema "Restorative justice sebagai alternative penyelesaian kasus bullying: Efektifitas dalam konteks hukum Indonesia." 

Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja HIMAPS HKI yang dipersiapkan dalam waktu 2 minggu dengan tujuan untuk mempelajari lebih dalam lagi mengenai bagaimana cara menanggapi serta pencegahan dan penyelesaian kasus bullying pada anak dibawah umur sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh WAKA III bidang kemahasiswaan, kerjasama dan alumni Bapak Dede Supendi M. Pd, Ketua Program Studi (KAPRODI) Hukum Keluarga Islam Ibu Sofia Gusevi M. Ag yang di wakilkan oleh Sekretaris Prodi Bapak Ahmad Firman Hidayatulloh M. H., dan Para peserta yaitu Mahasiswa dari STAI DR. KH. EZ. Muttaqien dari berbagai semester dan prodi juga terdapat mahasiswa dari kampus lain.

Dilanjut acara inti yang diisi dengan narasumber yang merupakan dosen prodi hukum keluarga islam dan dosen fakultas hukum UNISMU yaitu Candra Iswanto M. H. dan di moderatori oleh Ahmad Farhan. 

Sedikit kutipan yang beliau sampaikan pada saat pemaparan materi, yaitu diantaranya :

" Restoratif Justice atau Keadilan restoratifMerupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.." Pungkasnya.

Di kutip dari wawancara dengan ketua HIMAPS HKI Salsabila Khairunnisa menyampaikan harapannya agar kajian bulanan ke-4 ini dapat berakhir sukses dan memberikan ilmu yang bermanfaat bagi para peserta yang hadir. 

"saya harap kajian bulanan ke-4 ini dapat menjadi langkah awal bagi kita semua untuk selalu sadar dan menjadi tahu bagaimana cara menyelesaikan kasus bullying dengan cara restorative justice. Dengan adanya kesadaran dan keinginan kita untuk mencari tahu agar dapat mencegah terjadinya hal tersebut maka kita dapat membuat perubahan sedikit demi sedikit bagi bangsa ini. " Ujarnya.

Jurnalis: Mayda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun