Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum dan hak asasi manusia. Perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan dihadapan hukum pun dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Satu hal yang perlu diingat, semua manusia penting, semua manusia pantas diperlakukan dengan baik, tidak pantas didiskriminasi, terlepas dari kebangsaannya, jenis kelaminnya, warna kulitnya, agamanya, bahasanya, bahkan statusnya.
Penulis : Riris Rifkiyah Al-Fitriyah (Alumni STAI DR.KH.EZ. Muttaqien)
Editor : Nazaiqa Ikhwannul Haq
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H