Perempuan sering sekali menjadi kelompok marjinal diakibatkan oleh pola pikir atau budaya patriarkis tanpa melihat bahwa perempuan juga adalah manusia.
Perempuan masih sering mengalami halangan dan rintangan dalam meraih pemenuhan haknya. Diskriminasi dan stereotip negatif yang disebabkan oleh adanya ketidakadilan gender.
Perlakukan diskriminatif terhadap perempuan, menurut data Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag, terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG).
Perlakuan diskriminasi ini tidak hanya terjadi di ruang-ruang privat, bahkan di ruang publik dan dunia profesional seperti lingkungan kerja.
Ketimpangan keikutsertaan di dunia kerja antara laki-laki dan perempuan masih belum merata. Walau sebagian perempuan dapat mengakses dunia kerja, sayangnya budaya di Indonesia khususnya masih terpaut kepada norma gender tradisional (perempuan = pekerja domestik) sehingga perempuan yang berkerja diruang publik dianggap kurang cakap dalam mengurusi dunia profesional karena pikirannya yang terbagi dengan mengurusi pekerjaan domestik.
Hak menurut KBBI, merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
Hak merupakan pemberian Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia, sebagai anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara dan setiap manusia lainnya, bersifat abadi dan berlaku dimanapun.
Setiap perempuan memiliki hak / berkesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.
Hak ini antara lain yaitu kesempatan yang sama dari proses recruitment, fasilitas pekerjaan, dan hak menerima upah yang sama. Tidak hanya itu, perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, seperti cuti melahirkan.
Setiap manusia sama dimata hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (baik itu perempuan maupun laki-laki).