Lampung sedang menjadi sorotan publik belakangan ini setelah muncul kasus Bima yang menarik perhatian dan ditanggapi oleh para pejabat negara.
Video Bima Yudho Saputro yang mengkritik pembangunan infrastruktur Lampung karena banyaknya jalan yang rusak di sana viral di dunia maya.
Bahkan ada yang melaporkannya dengan menggunakan salah satu pasal di UU ITE, sedangkan publik sudah tahu bahwa banyak pasal karet di UU ITE tadi.
Diduga gubernur Lampung sampai melakukan intimidasi kepada orang tua Bima, padahal yang bermasalah anaknya.
Bingung!
Setelah menarik perhatian publik dan ditanggapi para pejabat negara, barulah kasus Bima tadi dihentikan.
Timbul pertanyaan.
Bagaimana kalau ada kasus yang mirip dengan kasus Bima tadi tapi tidak terjadi di Lampung, melainkan di kota atau provinsi lain di Indonesia? Apakah akan cepat pula kasusnya dihentikan?
Memang agak membingungkan jika benar ada intimidasi atau tekanan-tekanan dari pihak yang kebakaran jenggot atas video Bima yang berisi kritikan tadi.
UUD 45 menjamin kebebasan untuk berbicara atau mengeluarkan pendapat.