Mohon tunggu...
MEDIA ID
MEDIA ID Mohon Tunggu... Editor - 🔥Meyakinkan Bangsa!🔥

Selamat Datang di Profil Media ID - Meyakinkan Bangsa! #media.or.id #mediaID

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Datangi Kantor Urusan Agama, PCNW Gunungsari Tunjukkan Program Unggulan

13 Januari 2021   17:37 Diperbarui: 13 Januari 2021   17:41 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 11 Januari 2021, PCNW Kec. Gunungsari beserta jajaran mendatangi kantor urusan agama kecamatan Gunungsari.

H. Ahmad Fatoni, S.P. selaku ketua PCNW Kec. Gunungsari dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud kedatangannya beserta rombongan adalah untuk menguatkan kerjasama program antara organisasi dan Instansi pemerintah ditengah Masyarakat "Dengan terjadinya silaturrahim pada pagi hari ini kami harapkan kedepannya program Instansi dan Organisasi yang berjalan ditengah masyarakat dapat dilaksanakan secara bersama dan membentuk kekuatan pengembangan ajaran agama islam" jelas ketua PCNW Gunungsari.

Acara ini disambut baik oleh Bapak Syamsul Hadi, Lc. (Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Gunungsari) "kami menyambut baik dengan adanya silaturrahim pada hari ini, dan kedepannya kita harapkan, mampu membangun komitmen untuk bersama memajukan syiar agama dikecamatan gunungsari pada khususnya"

Penyerahan SK Kemenkumham tentang legalitas Nahdlatul Wathan dan cindera mata oleh Ketua PCNW Gunungsari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun