Mohon tunggu...
Lodiwik Roka
Lodiwik Roka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi bermain bola Dan aktif kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum HAM yang Berlaku di Indonesia

24 September 2023   16:36 Diperbarui: 24 September 2023   16:42 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh hampir seluruh negara di dunia. Secara umum, tipe negara hukum terbagi menjadi dua yakni negara hukum Rechtsstaat dan negara hukum The Rule of Law. Kedua tipe negara hukum mempunyai karakteristik tersendiri, namun mempunyai persamaan yakni terkait perlindungan Hak Asasi Manusia. Artikel ini akan membahas mengenai Negara Hukum Indonesia dari sudut pandang tipe Rechtsstaat dan The Rule of Law serta membahas mengenai konsep Hak Asasi Manusia di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, peraturan konseptual dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Negara Indonesia memenuhi syarat sebagai negara hukum berdasarkan indikator tipe Rechtstaat maupun The Rule of Law. Sedangkan terkait konsep Hak Asasi Manusia berdasarkan Negara Hukum Indonesia ialah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dan Pemerintah yang berdasarkan konsep gotong royong dan asas kerukunan. Inilah yang menjadi ciri khas Negara Hukum Indonesia atau disebut juga Negara Hukum Pancasila.

2.Hak asasi manusia di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai perundang-undangan yang mengatur hak-hak dasar individu. Beberapa hak asasi manusia yang dijamin di Indonesia meliputi:

3.Hak Hidup dan Keamanan Pribadi: Setiap orang memiliki hak untuk hidup dan keamanan pribadinya dihormati dan dilindungi.

4.Hak untuk Tidak Disiksa dan Tidak Diperlakukan dengan Kejam atau Merendahkan Martabat: Setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa, dihukum secara kejam, atau diperlakukan dengan cara yang merendahkan martabat manusia.

5.Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi: Warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, pandangan, dan pikiran secara lisan, tulisan, atau visual.

6.Kebebasan Beragama dan Beribadah: Setiap orang memiliki hak untuk memilih dan mengamalkan agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinannya.

7.Hak Asasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya: Hak-hak seperti hak atas pendidikan, kesehatan, perumahan, dan pekerjaan layak diakui dan dijamin.

8.Hak Partisipasi Politik: Warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, termasuk hak memilih dan dipilih.

9.Hak-hak Masyarakat Adat: Masyarakat adat memiliki hak-hak khusus terkait dengan tradisi, budaya, dan sumber daya alam di wilayah mereka.

10.Hak atas Keadilan dan Akses ke Pengadilan: Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh keadilan dan akses ke pengadilan yang adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun