Mohon tunggu...
Healthy Artikel Utama

Pemerintah Perlu Mengkaji Ulang Pelegalan Aborsi di Indonesia

15 Mei 2015   02:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:02 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Aborsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pengguguran kandungan. Secara kriminalis, aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Sedangkan secara legal, aborsi yang dilaksanakan dengan sepengatahuan pihak yang berwenang.

Kasus mengenai aborsi di Indonesia masih belum menemui titik terang. Selain diungkapnya beberapa praktek aborsi ilegal, saat ini yang menjadi pembicaraan hangat adalah mengenai PP No. 61 Tahun 2014 yang menjelaskan tentang mekanisme pelegalan aborsi di Indonesia. Setelah sebelumnya telah ada pelegalan aborsi di Indonesia sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009.

Dalam PP No. 61 Tahun 2004, pemerintah menggarisbawahi tindakan aborsi bagi wanita hamil dilakukan atas alasan tertentu, yakni apabila ada alasan medis dan bagi korban pemerkosaan. Peraturan pemerintah ini memicu perdebatan dikalangan masyarakat karena peraturan ini mengatur mengenai pelegalan aborsi bagi korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan. Yang mana, secara medis aborsi dapat membahayakan nyawa ibu baik saat proses aborsi itu berlangsung atapun beberapa tahun setelah aborsi dilakukan. Contohnya, kerusakan rahim pada wanita sehingga menyebabkan wanita tersebut tidak dapat hamil kembali.

Selain dampak terhadap kesehatan, aborsi juga memiliki dampak psikologis terhadap wanita. Sebagai wanita korban pemerkosaan, tentunya memiliki trauma psikologis dalam diri wanita tersebut. Ditambah lagi dengan kehamilan yang didapatkan akibat dari tindakan pemerkosaan. Hal tersebut dapat merusak psikis seseorang. Dengan adanya aborsi, bukan menjadi penyelsaian masalah bagi wanita tersebut. Karena, meskipun kehamilannya tidak diinginkan seorang wanita tetaplah memiliki kodrat sebagai seorang ibu, sehingga wanita tersebut dihantui rasa bersalah karena telah membunuh janin yang dikandungnya.

Pelegalan aborsi ini seharusnya menjadi tugas rumah pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang. Sebelum adanya undang-undang yang melegalkan aborsi, telah banyak praktik aborsi ilegal yang menyebar dikalangan masyarakat. Kekhawatiran yang muncul setelah pelegalan aborsi adalah, kemungkinan meluasnya praktik aborsi dengan dalih telah mendapatkan legalitas pemerintah dengan catatan alasan medis dan korban perkosaan.

Meskipun mekanisme terangnya telah dijelaskan dalam PP No. 61 Tahun 2014 mengenai tim kelayakan aborsi, hal tersebut tidak menjamin berjalannya undang-undang tersebut dengan baik. Pasti akan ada kasus-kasus yang luput dari perhatian pemerintah. Dan tentunya dalam jangka waktu tertentu tim kelayakan aborsi tidak akan merata ke seluruh penjuru negeri untuk mengatasi tindakan aborsi yang dilegalkan.

Dalam kasus ini, pemerintah perlu memperhatikan aspek kepentingan masyarakat luas sebagai warga negara yang patut dilindungi. Korban perkosaan kali ini menjadi sasaran utama dalam pelegalan undang-undang ini. Sebagai warga negara yang mengalami kerugian atas tindakan kejahatan, seharusnya korban perkosaan mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah. Bukan sebaliknya, pemerintah menempatkan warga negaranya dalam bahaya. Oleh karena itu, dibutuhkan pengkajian penuh dari pemerintah dalam segala aspek kehidupan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun