Mohon tunggu...
lizaazizah
lizaazizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Saya memiliki banyak minat dibidang kesehatan, kemasyarakatan, dan dunia bisnis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Reformasi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Transformasi Kesehatan : Penguatan Layanan Kesehatan dan Inovasi di Bidang Kedokteran Gigi

9 Januari 2025   16:35 Diperbarui: 9 Januari 2025   16:34 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada tahun 2023, Indonesia meluncurkan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menjadi landasan hukum dalam upaya transformasi sistem kesehatan nasional. Salah satu aspek penting dalam undang-undang ini adalah fokus pada penguatan layanan kesehatan primer, termasuk kedokteran gigi, yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian integral dari kesehatan keseluruhan individu. Namun, tantangan dalam sektor ini masih signifikan, seperti prevalensi karies gigi, periodontitis, dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan gigi. Dalam konteks UU No. 17 Tahun 2023, kedokteran gigi diharapkan mampu beradaptasi dan berkembang melalui pendekatan berikut :
1. Penguatan Preventif dan Promotif
Undang-undang ini mengamanatkan peningkatan layanan promotif dan preventif, termasuk dalam bidang kesehatan gigi. Kampanye kesehatan gigi dan mulut, edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan gigi, serta penyediaan fasilitas pencegahan seperti fluoridasi air menjadi prioritas utama.
2. Pengembangan Telemedicine dalam Kedokteran Gigi
Dengan dukungan transformasi digital, praktik telemedicine kini dapat diterapkan dalam bidang kedokteran gigi. Contohnya adalah konsultasi daring terkait keluhan gigi, penyuluhan kesehatan gigi melalui platform digital, serta pemantauan kondisi pasien dari jarak jauh.
3. Distribusi Tenaga Dokter Gigi yang Merata
UU ini menekankan pada pemerataan tenaga kesehatan, termasuk dokter gigi. Program penempatan dokter gigi di daerah terpencil akan menjadi solusi untuk mengatasi disparitas layanan kesehatan gigi antara wilayah urban dan rural.
4. Peningkatan Kompetensi Dokter Gigi
Untuk menjawab tantangan zaman, pemerintah mendorong peningkatan kompetensi dokter gigi melalui pelatihan berbasis teknologi dan sertifikasi profesional. Transformasi ini memungkinkan dokter gigi untuk lebih efektif dalam menangani berbagai kondisi kesehatan gigi yang kompleks.

Transformasi kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 membawa harapan baru bagi sektor kesehatan gigi di Indonesia. Melalui pendekatan yang terintegrasi, inovatif, dan berbasis teknologi, kedokteran gigi diharapkan mampu menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung kesehatan masyarakat. Pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan implementasi yang optimal dari kebijakan ini, demi mewujudkan Indonesia yang lebih sehat secara menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun