KETERTIBAN
Ketertiban berasal dari kata dasar “tertib” yang berarti teratur.Ketertiban artinya hukum peraturan.Menurut kamus hukum tertib adalah ketertiban yang diartikan sebagai kesejahteraan dan keamanan.Ketakutan akan terjadinya kekacauan dan ketidakteraturan seringkali sudah menjadi perhatian yang paling dominan didalam Suatu Negara Hukum.Teori-teori pada abad ke-17 para pemikir politik sudah bergelut dengan masalah ketertiban dan mencari berbagai cara untuk mencegah agar manusia tidak mengalami kekacauan dan kebingungan.
Menurut Hobbes tanpa ketertiban dan aturan kehidupan masyarakat akan menjadi kesepian dan tidak berperikemanusiaan.Akibatnya kekacauan dikembangbiakkan oleh masalah-masalah sosial seperti pengangguran, kemiskinan dan berbagai ketimpangan ekonomi.ketertiban berhubungan erat dengan keamanan dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi salah satu syarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan dan ketertiban.Meskipun saling bersaing tentang apa yang dimaksud dengan ketertiban, didalam bahasa sehari-hari ketertiban mengacu pada pola yang rapih dan teratur.
Ketertiban sering dikaitkan tentang disiplin,ketertiban sosial harus dipaksakan sebab sederhana saja, tidak terjadi dengan sendirinya secara alamiah.semua pandangan perihal ketertiban berdasarkan pada konsepsi ketidakteraturan dan perihal kekuatan-kekuatan yang menyebabkannya.
Mereka yang percaya bahwa ketertiban dan aturan tidak mungkin terdapat tanpa pelaksananaan kontrol atau disiplin umumnya menemukan akar ketidakteraturan serta kekacauan didalam diri individu-individu manusia.bila dibiarkan begitu saja individu-individu akan bertindak mengedepankan kepentingan-kepentingan atau tujuan tujuan mereka sendiri dan akan melakukannya dengan mengorbankan sesama manusia.
Banyak sekali pembicaraan tentang ketertiban selalu membahas persoalan hukum dan hukuman.hukuman mengacu pada balasan atau hukuman yang diberlakukan kepada seseorang atau suatu kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya.namun,tidak seperti balas dendam yang bisa dilakukan secara sembarangan dan sewenang-wenang,hukuman bersifat formal pada pengertian bahwa hukuman-hukuman tertentu menggunakan tindakan-tindakan pelanggaran tertentu pula.hukuman tidak dimotivasi oleh dorongan atau hasrat untuk menyakiti dan membuat tidak nyaman begitu saja,melainkan karena suatu kesalahan yang sudah dilakukan.
Hukuman untuk sebuah kesalahan adalah sebuah penilaian moral,yang memisahkan dengan tegas antara yang ‘baik’ dan yang ‘buruk’,baik dan jahat.para pelaku kesalahan layak dihukum,hukumannya adalah balasan yang adil.menghukum pelaku kesalahan tidak semata-mata memperlakukan mereka selayaknya mereka harus diperlakukan,tetapi juga harus menyatakan kebencian masyarakat terhadap kejahatan yang sudah mereka lakukan.hukuman untuk memperkuat ‘bangunan moral’masyarakat dengan menegaskan lagi bagi semua orang perbedaan antara yang benar dan yang salah.
Teori retribusi menyarankan bentuk hukuman yang sangat spesifik.persisnya karena hukuman adalah pembalasan,maka hukuman haruslah proporsional dengan kesalahan yang sudah dilakukan,hukuman harus sebanding dengan kejahatan. Teori retribusi memberikan hukuman yang jelas bagi hukuman mati dalam kasus pembunuhan.Jadi,seseorang yang sudah membunuh kehilangan haknya sendiri untuk hidup,kematian adalah hukuman yang sebanding dengan kejahatannya.
Jadi, Teori Retribusi dinilai paling tinggi dalam masyarakat dimana prinsip-prinsip moral tradisional,yang didasarkan pada kenyakinan agama masih dihormati secara luas,mungkin hal ini tidak terlalu ketat berlaku dimasyarakat.Menurut Jeremy Betham hukuman adalah sebuah peranti bertujuan untuk mencegah orang tidak melakukan kejahatan yang membuat mereka sadar akan konsekuensi dari tindakan-tindakan mereka.
Teori Pencegahan kadang membenarkan hukuman yang jauh lebih ketat dan bahkan lebih kejam dari pada yang di lakukan retribusi.kerasnya hukuman yang diterapkan kepada satu individu harus diimbangi dengan keuntungan untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang sama di masa yang akan datang.teori pencegahan tidak memberikan batasan terhadapa hukuman yang diterapkan bahkan bagi pelanggaran yang paling ringan sekalipun.cara terakhir hukuman didasarkan pada ide tentang perubahan atau rehabilitasi.
REFERENSI