Mohon tunggu...
Siti Nur Haliza
Siti Nur Haliza Mohon Tunggu... Penulis - Hello guys

Mahasiswi aktif UIN KHAS Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Pidana Kekerasan Seksual dalam RKUHP

16 April 2022   00:56 Diperbarui: 16 April 2022   01:08 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Siti Nur Haliza

Nim: 204102040018

Kelas: HPI1

       Kekerasan seksual adalah suatu tindakan terlarang yang sangat marak terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia dan mirisnya pemerintah belum juga dapat mencegah scara optimal kasus kekrasan sekesual tersebut. Hal ini sangat perlu adanya pembaharuan KUHP yang mengatur tindak pidana tersebut. Dengan adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dapat menyempurnakan kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kekerasan seksual.

       Upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual dapat dilihat dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksuaal, dimana upaya ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk seluruh masyarakat terutama wanita dan anak-anak dalam kekerasan sesksual. Rancangan Undang-Undang meliputi pencegahan kekerasan seksual dan penanganan korban yang terkena kekrasan seksual, RUU juga membahas mengenai rehabilitasi kepada pelaku untuk mencegah keberulangan , melaukan pencegahan yakni dengan menghapus bentuk praktek diskriminatif yang menjadikan tubuh dan seksualiatas sebagai sasaran. Selanjutnya adanya penanganan khusus untuk korban kekrasan seksual yakni dengan cara perawatan bersama dengan psikologi atau psikiater untuk pemulihan mental dan mengurangi rasa trauma akan tetapi upaya ini belum ada di dalam KUHP sehingga kebijakan di dalan RUU mengenai ini mutlak sangat dibutuhkan.

       Peran Politik hukum adalah membuat suatu kebiajakan pada setiap hukum yang diciptakan, politik hukum memiliki peran penting karena dijadikan sebuah kiblat dan landasan dalam perumusan, menentukan nilai, dan menetapkan hukum di Negara ini. Hadirnya RUU penghapusan kekerasan seksual adalah produk hukum yang mana memberikan perintah kepada Negara agar jangan hanya pelaku yang di beri sanksi, korban juga harus di perhatikan entah dari segi fisik ataupun mentalnya. Sistem hukum seperti ini tetntunya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan hukum serta Negara Indonesia menjadi lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun