Mohon tunggu...
Liyon Afridonni
Liyon Afridonni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Seorang penulis pemula yang masih terus mengasah diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Perilaku Anti Korupsi Taruna Poltekip sebagai Calon Kader Pemasyarakatan

23 September 2022   10:17 Diperbarui: 23 September 2022   10:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus korupsi di Indonesia seakan menjadi benang kusut yang hingga kini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan, banyaknya godaan dan tekanan membuat individu bahkan kelompok dalam suatu institusi menjadi terjerumus melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini tentu saja merugikan negara, dan membuat program yang telah disusun menjadi terkendala dan memiliki kualitas yang buruk.

Berdasarkan data dari laman resmi KPK pada semester satu tahun 2022 tercatat ada 232 penyidikan, 122 pelimpahan ke penuntutan, 185 penuntutan, dan 95 perkara yang sudah incracth (berkekuatan hukum tetap). Hal ini membuktikan bahwa kasus korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dan memprihatinkan.

Masih membekas diingatan masyarakat kasus suap jual beli jabatan di Wilayah Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Diduga ia menerima suap sebesar 6,1 miliar. Kasus ini menjadi sangat miris dimana seharusnya seorang pimpinan harus menjadi contoh bagi bagi bawahannya malah memberikan contoh yang buruk. Kasus ini membenarkan pola korupsi dari Friedrich (1996) yang mengungkapkan ketika seorang pejabat yang memiliki wewenang atau tugas diberi imbalan yang tidak diatur dalam hukum untuk menguntungkan si pemberi imbalan yang merusak publik demi kepentingannya.

Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption atau corruptus yang artinya ketidakjujuran. Menurut Partanto Korupsi adalah sebuah perbuatan curang, penyalahgunaan/penyelewengan jabatan yang bertujuan untuk kepentingan dan menguntungkan diri sendiri.

Taruna Poltekip sebagai calon kader Pemasyarakatan yang dididik dan ditempah dalam kawah candradimuka adalah sebagai manusia yang disempurnakan, dituntut untuk memiliki jiwa integritas yang tinggi, yang berguna untuk membentengi diri saat terjun kedalam dunia pekerjaan untuk mampu melawan godaan dan tekanan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Taruna Poltekip juga disiapkan untuk menjadi calon pimpinan di Instansi Pemasyarakatan, oleh karena nya sebagai calon pimpinan yang harus menjadi contoh dan bisa mempengaruhi orang lain untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan dalam dunia kerja akan ada banyak godaan dan celah untuk melakukan tindakan korupsi sehingga apabila memiliki jiwa integritas diharapkan saat menjadi pemimpin nanti bisa membentengi diri dan organisasi untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Untuk mencegah taruna melakukan korupsi dalam dunia kerja harus memahami berbagai faktor yang bisa menyebabkan seorang melakukan tindakan korupsi. Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu:

  • Perilaku Individu, Internal individu tersebut yang secara sadar melakukakan tindakan korupsi untuk memenuhi nafsu rakusnya karena gaya hidup dan jiwa integritas yang lemah.
  • Faktor Keluarga, Keluarga bisa menjadi faktor seseorang melakukan korupsi dikarenakan adanya tuntutan dari keluarga untuk memuaskan kepentingan dan kebutuhan dari keluarga individu tersebut.
  • Pendidikan, Rendahnya pemahaman akan pendidikan membentuk seseorang menjadi berpikiran kerdil dan hanya mementingkan diri sendiri dan merugikan organisasi.
  • Sikap Kerja, Tindakan untuk melakukan korupsi bisa lahir dari sikap bekerja seseorang yang menganggap bahwa ia dalam melakukan suatu pekerjaan harus mendapatkan keuntungan tanpa memikirkan hal itu baik atau buruk.
  • Hukum dan Peraturan, Perilaku korupsi bisa muncul karena lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, diantaranya karena hukuman yang terlalu ringan dan pemberian hukuman yang tidak konsisten.
  • Pengawasan, Korupsi juga bisa muncul karena tidak efektifnya pengawasan yang diberikan oleh suatu lembaga terhadap lembaga yang lain dikarenakan adanya pengawas yang tidak profesional, adanya tumpang tindih pengawasan yang di lakukan antar lembaga, pengawas yang tidak memiliki etika dan patuh terhadap hukum sehingga pengawas juga terjun dalam perilaku korupsi.
  • Politik, Politik yang kotor dan tidak berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tetapi berjalan karena faktor uang, jabatan, dan status sosial mendorong terjadinnya perilaku korupsi.

Apabila seorang taruna sudah memahami berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi, selanjutnya taruna harus mampu membentengi diri dengan niat dan jiwa integritas yang kuat. Untuk membentengi diri taruna dapat mengimplementasikan 9 nilai anti korupsi yaitu, Kejujuran, Kepedulian, Kemandirian, Disiplin, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Kesederhanaan, Keberanian, Keadilan.

Dengan pelatihan, pendidikan, dan pengasuhan yang diberikan oleh Poltekip taruna harus bisa mengimplementasikan apa yang sudah didapat dalam dunia pendidikan untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam dunia kerja kelak, sehingga sebagai seorang alumni nanti taruna bisa membanggakan almamater, instansi, dan orang tua atau keluarga. Dan sebagai pertanggung jawaban terhadap amanah yang sudah diberikan oleh Sang Pencipta dan Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun