Mohon tunggu...
Liyanda Choirani
Liyanda Choirani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Saya Liyanda, seorang mahasiswi dengan hobi mendengarkan musik dan menonton film. Saya menyukai film genre horor. Saya juga suka membaca beberapa artikel dengan tpik yang sedang viral untuk mencari informasi terbaru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU Terkait Perlindungan Lingkungan yang Kurang Berpihak pada Lingkungan

9 Januari 2023   09:30 Diperbarui: 9 Januari 2023   09:37 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bagaikan tertimpa sial berkali-kali, masyarakat daerah yang dirugikan oleh berbagai aktivitas perusahaan tambang yang berulah merusak lingkungan hidupnya bukan hanya tidak dapat melapor ke pemda. 

Mirisnya saat ini kondisinya diperparah dengan adanya Pasal yang berbunyi bila terdapat masyarakat yang mencoba mengganggu aktifitas pertambangan dalam bentuk apapun bisa dilaporkan balik oleh perusahaan dan dijatuhi pidana, bahkan denda hingga sebesar 100 juta rupiah, hal tersebut diatur dalam Pasal 162 UU Minerba.

Aturan mengenai pertambangan yang sangat-sangat tidak masuk akal ini sangat mulus dan bahkan diapresiasi oleh Presiden, padahal hal ini terjadi ditengah maraknya ketidakadilan dan kriminalisasi yang banyak sekali dilakukkan oleh perusahaan terhadap warga atau masyarakat sekitaran pertambangan. Masyarakat sekitaran tambang kini bakalan dikeruk dan dirampok kekayaan alamnya melalaui UU Minerba yang baru ini, bahkan mereka yang mencoba menolak atau protes akan dikenakan pidana oleh konglomerat tambang.

Perusahaan-perusahaan tambang, jika mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 wajib melakukan semua kegiatan reklamasi dan kegiatan pascatambang sekaligus menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Namun nyatanya meskipun terdapat aturan seperti itu, di lapangan praktiknya masih banyak terjadi pelanggaran pembiaran lubang-lubang bekas tambang batubara yang terlihat terbuka lalu menjadi danau raksasa, bahkan menelan korban jiwa. 

Bukannya mempertegas aturan Reklamasi dan Kegiatan Pascatambang, alih-alih mempidanakan perusahaan yang tidak memperbaiki lahan bekas tambang, ajaibnya pemerintah justru membuat aturan baru yang membebaskan kewajiban pengusaha tambang perusak lingkungan dengan jalan merubah isi Undang-Undang. 

Dapat kita lihat bersama pengaturan yang memperbolehkan kewajiban perusahaan dalam perbaikan lahan bekas tambang sekarang ini cukup mengerjakan salah satu kewajiban perbaikan saja dengan kata lain, perusahaan dapat dengan bebas memilih antara melakukan kegiatan Reklamasi atau Kegiatan Pascatambang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun