PENDAHULUAN
Kembali kita beranjak dari masalah penyimpangan sosial yaitu penyimpangan sex yang mana banyak di kalangan masyarakat  mengalami penyimpangan sex seperti LGBT yang mana di provinsi Sumatra Barat saja angka orang yang melakukan LGBT sampai 18.000 orang merupakan jumlah LGBT terbanyak di Indonesia. Terlepas dari itu perlu kita ketahui apa itu LGBT dan bagaimana pandangan berbagai pihak tentang masalah LGBT tersebut dan bagaimana cara menangani masalah LGBT ini.
A. PENGERTIAN LGBT
Kalau kita lihat dari singkatannya LGBT ini memiliki berbagai makna diantaranya sebagai berikut:
1. L singkatan dari lesbian yaitu penyimpanganm sex yang di alami oleh seorang perempuan yang mesara teransang atau mengalami ketertarikan kepada perempuan bukan kepada lelaki.
2. G singkatan dari gay yaitu penyimpangan sex yang di alami oleh seorang laki-laki yang mana merasa tertarik kepada lelaki bukan kepada perempuan.
3. B singkatan dari bisexsual yaitu penyimpangan sex yang seseorang baik itu perempuan atau laki-laki yang mana mereka mengalami rangsangan kepada setiap gender dan hal ini sangat berbeda dengan hiper sex , hiper sex cenderung memiliki hasrat sex yang menggebu namun hanaya kepada pasangan mereka yang normal.
4. T singkatan dari transgender yaitu tindakan pengubahan identitas diri yang di lakukan oleh seorang individu karena mengalami krisis identitas yang nanti kitakupas secara mendalam.
Nah dari penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa LGBT merupakan singakatan dari 4 buah penyimpangan sex di atas tadi yang mana istilah ini digunakan semenjak tahun 1990 karena istilah ini mewakili setiap penyimpangan sex yang di jelaskan .
B. BERBAGAI PIHAK TERHADAP LGBT
Mungkin kita sebagai orang awam pada umumnya melihat LGBT sebagai sesuatu yang buruk dan menjijikan namun dari pihak lain kita belum mengetahui apakah pandangan mereka sama dengan kita atau tidak. Berikut pandangan berbagai pihak terkait LGBT ini:
1. Perspektif hak asasi manusiaÂ
Berdasarkan pendanagan ini LGBT juga termasuk kepada hak-hak seseorang karena setiap orang berhak mengekspresikan indentitasnya atau meorientasikan sexsualnya tampa harus mengalai diskriminasi tertentu.
2. Perspektif kesehatan mentalÂ
Kalau dilihat dari sisi kesehatan mental LGBT juga tergolong kepada hak seseorang karena jika masyarakat terus melakukan penolakan atau diskriminasi kepada pelaku LGBT itu berdampak buruk kepada kesehatan mental si pelaku LGBT tersebut.
3. Perspektif psikologi dan studi gender
Dalam perspektif ini perlu memahami tentang seluk -beluk gender dan orientasi sxsual yang sangat koplesk yang berujung pada dampaknya pada masyarakat. Tapi kalau kita melihat dari sisi orientasi sexsual seseorang LGBT merupakan sesuatu yang lumbrah karena setiap memiliki hak dalam menyalurkan hasrat sexsualnya.
4. Perspektif agama dan budaya
Tentu dalam perspektif ini agama sangat menolak tentang masalah LGBT karena setiap agama memiliki stepmen sendiri tentang penolakan terhadap LGBT ini. Begitu juga dengan budaya karena para tokoh budaya pasti mempertahankan nilai dan norma kebudayan yang mereka anut yang tentu itu bertentangan dengan LGBT ini.
5. Perspektif hukumÂ
Untuk sekarang ini di indonesia belum ada pandangan yang pasti dari hukum tentang masalah LGBT ini dan sekalipun pihak hukum mengeluarkan stepmen tentang larangan LGBT tentu itu juga melanggar hukum lainya contohnya pasal yang melindungi hak privasi seseorang yaitu Pasal 28G ayat (1) UUD 1945Â yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.Tapi perlu di garis bawahi bahwa di indonesia hukum sosial lebih berlaku ketimbang hukum negara.
6. Perspektif sosiologi
Pandangan sosiologi terhadap LGBT berfariasi juga mencakup pemahaman tentang  bagaimana indentitas gender dan orientasi sexsual yang mempengaruhi struktur sosial yang mencaku beberapa aspek yaitu:
Konstruksi sosial identitas gender .
Stigma dan diskriminasi.
Perubahan sosial.
Komunitas dan identitas LGBT.
Peran media dan budaya populer.
Tapi hal yang paling mendasar dalam pandangan sosiologi terhadap LGBT adalah pemahaman tentang interaksi antar individu ,masyarakat, dan struktur sosial.
Pada dasarnya pandangan seseorang atau kelompok terhadap LGBT itu berbeda - beda ada yang mendukung ada juga yang menolak dan melakukan diskriminasi tapi perlu kita garis bawahi bahwa semua itu dilakukan oleh orang-orang dengan alasan dan stepmen masing-masing.
C. CARA PENCEGAHAN LGBT
Terlepas dari pertentangan tentang masalah LGBT tentu untuk mengatasi dan menanggulangi fenomena LGBT ini kita memerlukan cara yang pas dalam mengatasi fenomena ini. Di lansir dari sumbarprov.go.id di jelaskan bahwa dinas sosial harus melakukan pembinaan yang optimal terhadap orang yang telah melakukan tindakan LGBT.
Karena merupakan kegagalan bersama dalam masyarakat saat melakukan pembinaan atau pendidikan terhadap generasi muda.Namun masih banayak lagi cara yang bisa kita lakukan untuk mengatasi tindakan LGBT ini di antaranya sebagai berikut:
1. Di bagaian pendidikna bisa memberikan sosialisasi tentang bahayanya pengaruh LGBT.
2. Di bagian keluarga perlumelakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak.
3. Di bagaian diri individu perlu memperluas wawasan tentang baik buruknya pergaulan bebas danfenomena LGBT.
Dan itu lah penjelasan tentang LGBTdan cara mencegah terjadinya tindakan LGBT. Sekali lagi terlepas dari adanya pro dan kontra dalam masalah LGBT kita perlu lebih selektif dalam menyalurkan hasrat sexsual kita bukan dari sisi lain dari sisi ke sehatan saja pelu kita pertimbanmgkan karena masalah tersebarnya penyakit kelamin biasa juga sering di alami oleh pelaku penyimpangan sex.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H