Mohon tunggu...
Liwahul Hamdi
Liwahul Hamdi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

hobi saya nonton youtube dan membaca dan menulis konten vaforit saya potkes dan saya kurang bisa fokus ketika saya mendengar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian, Pencegahan, dan Pandangan Beberapa Pihak terhadap LGBT

11 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 11 Januari 2024   07:23 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Perspektif hak asasi manusia 

Berdasarkan pendanagan ini LGBT juga termasuk kepada hak-hak seseorang karena setiap orang berhak mengekspresikan indentitasnya atau meorientasikan sexsualnya tampa harus mengalai diskriminasi tertentu.

2. Perspektif kesehatan mental 

Kalau dilihat dari sisi kesehatan mental LGBT juga tergolong kepada hak seseorang karena jika masyarakat terus melakukan penolakan atau diskriminasi kepada pelaku LGBT itu berdampak buruk kepada kesehatan mental si pelaku LGBT tersebut.

3. Perspektif psikologi dan studi gender

Dalam perspektif ini perlu memahami tentang seluk -beluk gender dan orientasi sxsual yang sangat koplesk yang berujung pada dampaknya pada masyarakat. Tapi kalau kita melihat dari sisi orientasi sexsual seseorang LGBT merupakan sesuatu yang lumbrah karena setiap memiliki hak dalam menyalurkan hasrat sexsualnya.

4. Perspektif agama dan budaya

Tentu dalam perspektif ini agama sangat menolak tentang masalah LGBT karena setiap agama memiliki stepmen sendiri tentang penolakan terhadap LGBT ini. Begitu juga dengan budaya karena para tokoh budaya pasti mempertahankan nilai dan norma kebudayan yang mereka anut yang tentu itu bertentangan dengan LGBT ini.

5. Perspektif hukum 

Untuk sekarang ini di indonesia belum ada pandangan yang pasti dari hukum tentang masalah LGBT ini dan sekalipun pihak hukum mengeluarkan stepmen tentang larangan LGBT tentu itu juga melanggar hukum lainya contohnya pasal yang melindungi hak privasi seseorang yaitu Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.Tapi perlu di garis bawahi bahwa di indonesia hukum sosial lebih berlaku ketimbang hukum negara.

6. Perspektif sosiologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun