1. Perspektif hak asasi manusiaÂ
Berdasarkan pendanagan ini LGBT juga termasuk kepada hak-hak seseorang karena setiap orang berhak mengekspresikan indentitasnya atau meorientasikan sexsualnya tampa harus mengalai diskriminasi tertentu.
2. Perspektif kesehatan mentalÂ
Kalau dilihat dari sisi kesehatan mental LGBT juga tergolong kepada hak seseorang karena jika masyarakat terus melakukan penolakan atau diskriminasi kepada pelaku LGBT itu berdampak buruk kepada kesehatan mental si pelaku LGBT tersebut.
3. Perspektif psikologi dan studi gender
Dalam perspektif ini perlu memahami tentang seluk -beluk gender dan orientasi sxsual yang sangat koplesk yang berujung pada dampaknya pada masyarakat. Tapi kalau kita melihat dari sisi orientasi sexsual seseorang LGBT merupakan sesuatu yang lumbrah karena setiap memiliki hak dalam menyalurkan hasrat sexsualnya.
4. Perspektif agama dan budaya
Tentu dalam perspektif ini agama sangat menolak tentang masalah LGBT karena setiap agama memiliki stepmen sendiri tentang penolakan terhadap LGBT ini. Begitu juga dengan budaya karena para tokoh budaya pasti mempertahankan nilai dan norma kebudayan yang mereka anut yang tentu itu bertentangan dengan LGBT ini.
5. Perspektif hukumÂ
Untuk sekarang ini di indonesia belum ada pandangan yang pasti dari hukum tentang masalah LGBT ini dan sekalipun pihak hukum mengeluarkan stepmen tentang larangan LGBT tentu itu juga melanggar hukum lainya contohnya pasal yang melindungi hak privasi seseorang yaitu Pasal 28G ayat (1) UUD 1945Â yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.Tapi perlu di garis bawahi bahwa di indonesia hukum sosial lebih berlaku ketimbang hukum negara.
6. Perspektif sosiologi