Mohon tunggu...
Cecep Rahmat
Cecep Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Praktisi Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai social media Distancing.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lantik Pejabat Baru, Rupbasan Pangkalpinang "Berbenah" Barang Sitaan Negara

13 Januari 2020   16:25 Diperbarui: 13 Januari 2020   17:13 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pangkalpinang, -Pekerjaan rumah menanti Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, Andri Ferly, yang baru dilantik pada Senin, 13 Januari 2020 di Gedung Rupbasan Pangkalpinang, Tua Tunu, Gerunggang, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Menggantikan Muhamad Mehdi, Ferly bakal memperbarui sistem pendataan barang bukti atau rampasan berdasarkan putusan hakim agar tidak disimpan terlalu lama tanpa diproses atau 'over staying'.

Dikatakan Ferly usai pelantikan, pihaknya akan meminimalisir barang 'over staying' melalui optimalisasi pelayanan yang berbasis teknologi informasi. Dengan demikian, pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara dapat mudah dipantau dan lebih transparan.

"Jawaban dari barang over staying sebetulnya gampang. Kami harus berkomitmen untuk tertib administrasi sehingga data-data barang yang ada saat ini bisa valid," ujar Ferly dari keterangan tertulis.

dokpri
dokpri
Sejumlah benda dari beberapa instansi disimpan di Rupbasan untuk keperluan barang bukti, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Ferly menyebut lembaga yang dipimpinnya sekarang punya posisi strategis untuk mendukung penegakan hukum. "Rupbasan mempunyai fungsi strategis mendukung penegakan hukum yang berkeadilan karena berkaitan dengan para penegak hukum lainnya dalam pengelolaan barang bukti ," dia menambahkan.

Selain optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, mantan pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang tersebut ingin membenahi pengelolaan basan baran (benda sitaan dan rampasan negara) dengan cepat dan tepat bebas dari pungutan liar. Hal ini senada dengan pernyataan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, Yudi Suseno.

"Diharapkan kinerja Rupbasan ini kedepan lebih ditingkatkan untuk mendukung terciptanya Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK dan WBBM) di Kemenkumham RI khususnya Kanwil Kemenkumham Babel (Bangka Belitung)," Yudi menambahi. (Ccp)

dokpri
dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun