Mohon tunggu...
Liufany Astomie Putri
Liufany Astomie Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Be a rainbow in someone else's cloud

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Agama dan Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

9 Januari 2021   10:36 Diperbarui: 9 Februari 2021   11:04 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Agama dapat mempersatukan perbedaan kultur dalam masyarakat yang majemuk. Agama sangat penting dan sangat berperan dalam membentuk dan membangun tatanan masyarakat menjadi lebih teratur, terarah dan lebih maju karena ajaran agama mampu menciptakan kerukunan kultur dan memperbaiki kualitas pergaulan pada orang-orang yang memiliki perbedaan agama pada masyarakat yang majemur agar senantiasa hidup berdampingan tanpa ada rasa iri, dengki, merasa paling benar dan lain-lain.

Fungsi Agama dalam Kehidupan 

  • Agama sebagai Tiang Kehidupan. Seseorang yang tidak mempunyai agama apapun maka kehidupannya akan dipenuhi dengan keraguan, cenderung dengan kemaksiatan dan perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain. Tanpa agama seseorang tidak akan mempunyai sesuatu yang selalu mengajaknya untuk berdoa, bersyukur, menyesali perbuatan dan memohon pengampunan pada tuhan yang diyakininya dapat menolongnya merubah jalannya menjadi lebih baik.
  • Agama sebagai Tiang dalam Berfikir. Seseorang yang tidak memiliki agama maka akan sulit baginya untuk mengerti dan memahami cara menghormati perbedaan kita dengan orang lain. Sulit bisa menghargai ibadah orang lain dan sulit untuk menyayangi orang-orang yang butuh bantuan. Tanpa agama kita tidak mampu berfikir jernih karena jalan kebaikan, kebenaran, dan keadilan yang diajarkan di dalamnya tidak pernah di pahaminya dengan baik.
  • Agama sebagai Tiang dalam Berprilaku. Tanpa agama seseorang tidak bisa berprilaku  baim ditengah masyarakat karena agama yang selalu mengajarkan kebaikan tidak dimilikinya. Tanpa agama seseorang sangat miskin dengan ajaran-ajaran kebaikan, moral, dan tentang norma-norma yang harus dijalankan dalam masyarakat. Tanpa agama seseorang cenderung tidak mampu berprilaku santun, tidak mampu mengendalikan emosi, merasa menang sendiri dan tidak bisa menghargai hasil karya orang lain.
  • Agama sebagai Tiang dalam Mengambil Keputusan. Agama selalu mengajarkan hal-hal kebaikan agar manusia selalu berada dalam kebenaran dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang yang sebenarnya bisa berdampak buruk bagi orang lain. Jika hidup saling ruku, saling menghormati, dan tidak saling menyakiti maka hidup bermasyarakat akan selalu terasa damai, aman dan mudah mengambil keputusan ketika sedang bermusyawarah.
  • Agama sebagai Tiang Negara. Sebuah negara yang sangat maju tidak akan berarti apa-apa jika warga negaranya tidak memiliki agama. Karena tanpa agama manusia dengan manusia lainnya akan mudah terpancing dengan hal-hal yang dapat memecah belah persatuan, seseorang yang tidak beragama mudah terhasut, mudah diperdaya, dan mudah terpancing emosi dan memulai pertikaian, pertengkaran, permusuhan, perkelahian, bahkan peperangan.

Di dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia fungsi agama bisa juga berarti sebagai pedoman hidup sehari-hari, sebagai pembeda dan ciri khas di masyarakat, sebagai pedoman untuk memahami sesuatu yang baik dan yang buruk, sebagai pengakuan diri akan rasa persamaan diantara umat beragama yang ada di Indonesia.

Dalam konteks hak asasi manusia realita kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia masih terpengaruh dengan peran agama yang ada di Indonesia saat ini karena dalam beberapa doktrin ajaran agama mengandung unsur diskriminatif terhadap hak dan kebebasan individu yang menjadi perhatian utama dari hak asasi manusia. Sebagai contoh, dalam ruang lingkup kebebasan beragama dan berkeyakinan meliputi dimensi individu atas kebebasan beragama, setiap warga negara mempunyai hak untuk pindah agama, termasuk tidak boleh ada paksaan atau kekerasan dalam hal pindah agama tersebut.  Ketika seorang warga negara memutuskan untuk pindah agama, maka dia berpindah atas kesadaran sendiri, dan bukan atas paksaan, kekerasan, atau motif-motif ekonomi atau politik. Demikian juga dalam hal, hak setiap orang untuk meninggalkan organisasi keagamaan atau ikut bergabung dengan organisasi keagamaan. Tidak boleh ada paksaan terhadap seseorang untuk masuk atau meninggalkan suatu organisasi keagamaan.

Hak untuk menjalankan ibadah secara sendiri di rumahnya atau tempat ibadah juga merupakan kebebasan beragama yang berdimensi individual (sesuai dengan ketentual pasal 17 dan 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005). Hak setiap warga negara untuk melakukan ritual dan menjalankan ibadah di rumahnya atau tempat ibadahnya masing-masing sesuai dengan keyakinannya, dan ini tidak boleh dibatasi oleh negara. Intinya hak atas kebebasan beragam dalam dimensi individu adalah hak atas keyakinan atas keagamaannya, dan menjalankan ibadah dalam secara privat.

Hak setiap warga negara atas kebebasan beragama dalam dimensi kolektif atau bersam juga berhubungan dengan hak untuk beribadah dan berkumpul, berorganisasi, hak atas pendidikan dan kesehatan khususnya berkaitan denggan hak-hak komunitas minoritas agama sebagaimana tertuang dalam pasal 19, 21, 22 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 2005 dan ketentuan Pasal 12 dan 13 Undang-undang Nomor 11 Tahun2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Termasuk di dalamnya kebebasan untuk menyatakan dan mengeluarkan pendapat serta berekspresi sejauh hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang damai. Ini berarti, individu atau kelompok agama tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak damai atau menggunakan kekerasan ketika menjalankan hak untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi atau dengan kata lain tidak boleh ada maksud jahat atau dengan kekerasan menjalankan kebebasan untuk berkumpul tersebut. Hak berkumpul misalnya kaitannya dengan perayaan atau ritual keagamaan. Hak setiap kelompok agama khususnya minoritas agama untuk menyelenggarakan sekolah atau pendidikan.

Pengaruh agama dalam penegakan hak asasi manusia tidak hanya terdapat dalam kehidupan sosial masyarakat tetapi juga di dalam produk perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang seringkali pengaruh menjadi pengaruh agama di dalam hal-hal tersebut terjadinya penyebab pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan berupa diskriminasi, ancaman bahkan berupa tindakan kekerasan oleh kelompok agama-agama tertentu yang lebih mayoritas terhadap kelompok-kelompok agama tertentu yang menjadi minoritas di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun