Mohon tunggu...
Litya Mustika
Litya Mustika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menuju Global Halal Hub 2024, Mahasiswa KKN Undip Berikan Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare

14 Agustus 2023   00:46 Diperbarui: 14 Agustus 2023   01:36 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumentasi pribadi

Gedongan, Plupuh, Sragen (27 Juli 2023) -- Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Gedongan untuk meningkatkan pentingnya label halal pada kemasan, terutama di era Indonesia menuju pusat halal dunia pada tahun 2024.

Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama berdasarkan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meski pelaku UMKM meyakini bahwa produknya halal, sertifikat halal tetap diperlukan karena mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, sehingga ada jaminan kehalalan produk tersebut. Selain itu, sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki.

Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi utama pengembangan industri halal yang ditargetkan tahun 2024 mendatang, di mana Indonesia menjadi pusat halal dunia. Salah satu regulasi pendukungnya adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama dalam Pasal 4 yang menyatakan, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."

Sesuai aturan undang-undang tersebut, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam pengajuan sertifikasi halal, maka pemerintah membuat sistem baru, yaitu self declare yang prosesnya sudah disederhanakan.

Berdasarkan regulasi tersebut dan hasil tinjauan tim KKN Universitas Diponegoro yang menemukan potensi UMKM di Desa Gedongan, maka dilakukan kegiatan sosialisasi tentang sertifikasi halal. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan pada Kamis, 27 Juli 2023 di Balai Desa Gedongan. Tema sosialisasi adalah peningkatan branding UMKM yang dibagi dalam tiga materi, yaitu "Digitalisasi Marketing UMKM di Desa Gedongan", "Branding UMKM Melalui Desain Logo dengan Canva dan Pemasaran di Shopee", serta "Sertifikasi Halal: Pentingnya Mencantumkan Label Halal pada Kemasan".

Sumber: dokumentasi pribadi
Sumber: dokumentasi pribadi

Sebelum mengadakan kegiatan ini, mahasiswa KKN Undip memberikan surat undangan kepada keempat Ketua Kebayanan untuk diteruskan ke masing-masing lima pelaku UMKM di setiap kebayanan, tak terkecuali Ketua Karang Taruna yang juga meneruskan undangan pada pelaku UMKM di karang taruna. Terhitung sekitar belasan pelaku UMKM menghadiri sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Gedongan. Selain memberikan presentasi, pelaku UMKM juga diberikan pegangan materi berupa booklet sertifikasi halal yang berisi tentang definisi sertifikasi halal, pentingnya dan keuntungan memiliki sertifikasi halal, alur pengajuan, hingga strategi lolos sertifikasi halal. Buku pegangan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku UMKM yang hendak mengajukan produknya pada sertifikasi halal. Sesi presentasi materi sertifikasi halal berlangsung sekitar 30 menit, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh pelaku UMKM.

Sumber: dokumentasi pribadi
Sumber: dokumentasi pribadi

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku UMKM di Desa Gedongan memahami pentingnya pengajuan sertifikasi halal, terutama di era Indonesia menuju pusat halal dunia. Selain itu, pelaku UMKM juga diharapkan untuk segera mengajukan sertifikasi halal usahanya agar produknya terjamin halal, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun