Mohon tunggu...
little star
little star Mohon Tunggu... Lainnya - orang sukses

hy guys

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Eeittss Tunggu Dulu, Baca Ini Sebelum Berpergian

30 Desember 2020   23:07 Diperbarui: 30 Desember 2020   23:52 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah lama stay at home, wajar jika muncul rasa ingin berlibur sekedar refreshing menghilangkan penat akan hiruk pikuk pandemi Covid-19. Apalagi pada masa new normal ini, pemerintah mulai melonggarkan aturan bagi warga untuk beraktivitas di luar ruangan. Objek wisata kini pun sudah mulai beroperasi dan bersiap menyambut wisatawan kembali.

Eittss, tunggu dulu! Protokol kesehatan wajib dipatuhi warga saat beraktivitas di luar ruangan. Jangan sampai harapan untuk menghilangkan penat saat liburan malah menjadi bencana karena lalai akan protokol kesehatan. 

Kita harus belajar dari kasus-kasus pelanggaran protokol kesehatan seperti kasus di Yogyakarta pada oktober lalu, dimana Petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapati sebanyak 3.782 orang melanggar protokol kesehatan selama dua minggu di bulan Oktober 2020. 

Menurut Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad, pelanggaran protokol kesehatan banyak ditemui di objek wisata dan saat ditanya para wisatawan paham dan tahu aturan protokol kesehatan tapi tetap lalai memakai masker karena alasan engap dan sulit bernafas. 

Wahh, jangan sampai alasan tersebut membuat kita malas pakai masker saat beraktivitas di luar ruangan ya gaess. Karena kesehatan diri kita itu penting dan jangan lupa juga ada sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan loh! 

Contohnya adalah di DKI Jakarta, bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum diberi sanksi berupa kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 60 menit, dan atau denda Rp. 250 ribu, di Pamekasan, Jawa Timur, Pemerintah setempat menerapkan sanksi denda Rp. 500 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Nah, agar liburan tetap aman dan bebas dari sanksi, berikut panduan protokol kesehatan di objek wisata pada masa new normal:

1. Perhatikan zona destinasi yang akan dituju, lebih baik memilih destinasi yang berada di zona hijau demi keamanan dan kenyamanan saat berlibur. Kemudian, pastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan kunjungan ke objek wisata.

2. Selalu patuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker selama berada di objek wisata, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer, hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut, serta jaga jarak dan hindari kerumunan.

3. Setibadi rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.

4. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun