Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keputusan Direksi Pelindo III dalam Hal Ketenagakerjaan

8 Desember 2016   16:39 Diperbarui: 8 Desember 2016   17:14 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelindo III, menyatakan batas akhir pengembalian Surat Pernyataan Pelimpahan ke PDS adalah pada masa berakhirnya Perjanjian Pemagangan. Untuk Pemagang SLTA paling lambat tanggal 31 Maret 2016, sedangkan Pemagang Operator paling lambat tanggal 31 April 2016.

Dengan berakhirnya masa Perjanjian Pemagangan, maka berakhir pula HAK dan KEWAJIBAN kedua belah pihak. Sehingga bagi pemagang yang tidak menyerahkan surat pernyataan tersebut, maka absensi pemagang segera dinonaktifkan per tanggal 01 April 2016. Hal ini terdapat dalam Surat No. KP.0202/12/P.III.2016 tanggal 28 Maret 2016, tentang Penonaktifan Absensi Pemagang yang ditujukan kepada seluruh GM cabang Pelindo III.

Surat Penonaktifan absensi tersebut berdasarkan pada Peraturan Direksi Pelindo III, No. PER.05/KP.0202/P.III.2016 tentang Pola Pengaturan Kerjasama Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan / Individu.

Dan pernyataan tersebut juga berdasarkan pada surat Direksi Pelindo III No. KP.0202/10/P.III.2016 tanggal 23 Maret 2016 perihal Penjelasan Manajemen Cabang.

Pelindo III dalam proses Pengalihan tersebut, banyak usaha yang dilakukan oleh manajemen Pelindo III terhadap 224 pemagang tersebut, diantaranya rayuan, intimidasi, ancaman pemecatan, dll.

Melalui Surat yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya No. 560/2480/436.6.12/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Jawaban atas Permohonan Informasi, diperoleh bahwa :

Pelindo III tidak pernah mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) dengan Pekerja ke Disnaker Kota Surabaya

Perjanjian Pemborongan Pekerjaan di lingkungan Pelindo III yang lokasi kerjanya di wilayah Surabaya tidak terdaftarkan di Disnaker Kota Surabaya

Pelindo III telah melaporkan jenis pekerjaan penunjang dalam pemborongan pekerjaan ke Disnaker Kota Surabaya dan telah diterbitkan bukti pelaporannya.

sesuai dengan kewenangan yang ada, Disnaker Kota Surabaya tidak pernah mengesahkan program pemagangan di Pelindo III dan juga Disnaker Kota Surabaya tidak pernah mengesahkan Perjanjian Pemagangan antara peserta pemagangan dengan Pelindo III.

Dengan begini, Pelindo III sudah melanggar UU yang berlaku. Ada apa dengan Peraturan Direksi Pelindo III? Peraturan Direksi Pelindo III yang dianggap suatu Kebijakan Direksi Pelindo III yang sangat jelas dan terang tidak sesuai dengan UU yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun