Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keputusan Direksi Pelindo III dalam Hal Ketenagakerjaan

8 Desember 2016   16:39 Diperbarui: 8 Desember 2016   17:14 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada awalnya Kami adalah Pekerja dengan status PKWT di Koperasi Pegawai Pelindo III (Kopelindo III) yang ditempatkan di seluruh wilayah Pelindo III. Dan pada tanggal 15 Agustus 2013, Kami diberikan kesempatan untuk mengikuti "Rekruitmen Pegawai Pelindo III tingkat SLTA" dengan masa kerja minimal dua tahun bekerja di Pelindo III.

Dalam melaksanakan perekrutan tersebut, melalui seleksi Tahap I dan Tahap II. bagi pelamar yang lolos pada selekdi Tahap I, maka akan melanjutkan ke Tahap II dalam bentuk "Pemagangan". Pemagangan tersebut termasuk Prajabatan, Pembentukan Karakter ( Kesamaptaan Jasmani), Pengenalan Kepelabuhan, Orientasi Pekerjaan, dan lain-lain.

Pelindo III melaksanakan program pemagangan tersebut ternyata tidak diketahui dan tidak di-SAH-kan oleh pihak Disnaker Kota Surabaya. Perjanjian Pemagangan antara Pelamar Lulus Seleksi (PLS) dengan perusahaan penyelenggaraan pemagangan juga tidak diketahuidan tidak di-SAH-kan oleh Disnaker Kota Surabaya. Pada intinya, Pelindo III tidak pernah melakukan wajib lapor ke Disnaker Kota Surabaya atas pelaksanaan perekrutan serta perjanjian pemagangan maupun perjanjian kerja sama.it

Menurut hukum yang berlaku, proses rekruitmen tersebut pada seleksi II yang sudah dilaksanakan dalam bentuk pemagangan tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pemagangan. Dalam hal untuk mencapai kualifikasi kompetensi tertentu akan memerlukan waktu lebih dari satu tahun, maka harus dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan yang baru. Perjanjian Pemagangan yang baru itupun harus dilaporkan kepada Disnaker Kota Surabaya. Begitu juga proses pemagangan harus diketahui dan disahkan oleh Disnaker Kota Surabaya.

Program Pemagangan yang dilaksanakan di Pelindo III tidak sesuai dengan Permenakertrans No. 22/Men/IX/2009 Pasal 7 ayat (4), (5), (6) Jo dan Pasal 12 ayat (1). Dan tidak sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 22 ayat (3).

Pelindo III mengambil keputusan berdasarkan Keputusan Direksi untuk melimpahkan 224 Calon Pegawai Pelindo III ke anak perusahaannya, yaitu PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS).

PT PDS  yang didirikan oleh Pelindo III melalui akuisisi PT Persada Jasa Utama (anak perusahaan Koperasi Pegawai Pelindo III) yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja dan jasa pemborongan serta penyediaan barang dan jasa penunjang perusahaan, dengan modal disetor sebesar Rp 17,5 Milliar. Komposisi kepemilikan saham 90 persen Pelindo III dan 10 persen Kopelindo III. PT PDS secara otomatis menampung sisa pekerja Kopelindo III yang tidak lulus rekruitmen dan pekerja yang tidak bisa mengikuti rekruitmen tersebut.

PT PDS memiliki izin dalam ruang lingkup usaha di bidang Jasa Pengamanan (security) yang masa izinnya telah berakhir pada 29 Mei 2016 lalu. Walau sudah berakhir, hingga sekarang masih tetap beroperasi seperti biasa.

Lalu Pelindo III berdalih bahwa Pendapatan Pelindo III sedang mengalami penurunan, sehingga tidak punya anggaran untuk melaksanakan pengangkatan 224 pemagang/PLS tersebut. Dalih yang tidak punya dasar untuk memutuskan hal seperti itu. Mengapa ? Karena bulan April seluruh gaji Pegawai Pelindo III mengalami kenaikan sekian persen. Apakah karena ingin menaikan gaji seluruh pegawai Pelindo III harus mengorbankan 224 Calpeg ini? Sedangkan Calpeg S1 angkatan 2014 lebih dulu diangkat menjadi Pegawai Pelindo III.

Pelindo III melimpahkan Pemagang/Calpeg tingkat SLTA sebanyak 176 orang, Pemagang/Calpeg Operator RTG sebanyak 29 orang, dan Pemagang/Calpeg Operator Fixed Crane sebanyak 19 orang. Sebanyak 224 Calpeg tersebut dilimpahkan ke PDS dengan status karyawan dengan golongan pekerja yang bersertifikasi A terhitung masa kerja Per 01 April 2016.

Isi pernyataan tersebut tertuang dalam Surat No. RH.98/KP 01 05/P.III.2016 tentang Pengalihan Pemagangan SLTA,Operator RTG, Operator Fixed Crane. Surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Direksi Pelindo III No. PER.05/KP.0202/P.III.2016 tanggal 01 Februari 2016 tentang Pekerja Tidak Tetap Pelindo III.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun