Bangkalan,Kompasiana.com - Kuasa Hukum Hasan dan Mawardi M. Hidayat mengatakan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cacat secara formil. Hal tersebut disampaikan ia usai sidang kedua pembacaan eksepsi di pengadilan negeri (PN) Bangkalan. Rabu (29/5/2024).
Kata hidayat, pihaknya merasa keberatan terhadap dakwaan JPU, ia menilai dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya tidak tidak jelas.Â
"Dakwaannya pasal 143 KUHP tidak lengkap terkait kronolgis kejadian tragedi Carok di bumi anyar," paparnya.
Sementara JPU Himawan mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Kami akan menanggapi secara tertulis di sidang berikutnya yaitu Minggu depan tanggapan eksepsinya," pungkasnya.
Diketahui dalam agenda sidang dakwaan, Hasan dan Wardi didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H