BANGKALAN-Salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Abdul Wahid Saleh, mengadu ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Hal itu karena dia tidak diloloskan sebagai Cakades pada tahap verifikasi.
Aduan tersebut didasari karena berkas pengalaman kerja Abdul Wahid ditolak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Sehingga tidak diloloskan sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Langkap.
Selaku kuasa hukum, Hendrayanto menyampaikan, bahwa Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Bangkalan belum bisa memberikan penjelasan secara kongkrit terkait rekomendasi.Â
"Salah satu fungsi TFPKD yakni memberikan rekomendasi ketika ada permasalahan, namun hingga saat ini masih belum bisa memberikan penjelasan secara kongkrit," tuturnya, Selasa (17/10).
Bahkan menurut Hendra, pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Polres Bangkalan, tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal itu dilakukan olehnya agar penyelenggaraan Pilkades di Bangkalan tetap berjalan aman.
"Secara administratif itu kita akan melaksanakan gugatan ke PTUN, karena ada tahapa yang tidak dilaksanakan jadi terjadi masalah seperti ini," tukasnya.
Namun sayangnya, hingga berita ini tayang, pihak TFPKD Bangkalan tidak bisa di konfirmasi terkait permasalahan salah seorang Bacakades Langkap yang tidak diloloskan tersebut. Perlu diketahui, Pilkades tahap tiga di Bangkalan akan dilaksanakan pada, Rabu (25/10) mendatang. Pesta demokrasi itu akan diikuti oleh 14 Desa di Kota Dzikir dan Shalawat. (Edi/Lai).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H