BANGKALAN - Jelang Sidang Pembacaan tuntutan tersangka G Warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis atas kasus Pembunuhan di depan kantor DPMD Bangkalan, Puluhan Warga Demo Kejaksaan Negri Bangkalan.
Koordinator Aksi Rofi'i mengatakan, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan yang adil, sesuai apa yang telah dilakukan oleh terdakwa.
"Dua korban Mayis dan Amiludin telah meninggal atas kejadian di depan kantor Dpmd itu harus mendapat keadilan mereka harus meninggalkan anak dan istrinya untuk selamanya," katanya.Â
Ia berjanji, apabila tutuntannya tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan aksi kembali untuk menuntut keadilan kepada pihak yang berkepentingan.
"Ini adalah langkah untuk mengawal penegakan hukum tidak boleh ada perbuatan sewenang-wenang, maka kalau tuntutannya tidak sesuai, tidak menutup kemungkinan ada aksi lagi," paparnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Bangkalan, Imam Hidayat mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, dan mengaca pada fakta yang ada dalam persidangan
"kejaksaan dalam setiap pengembang perkara kami selalu secara proporsional terutama pembuktian tindak pidana, fakta yang terungkap di persidangan sehingga kejaksaan dalam JPU membacakan dan menyusun didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan," pungkasnya. (Lai).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H