Mohon tunggu...
Lita Lestianti
Lita Lestianti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ibu rumah tangga

No culture, No Future!

Selanjutnya

Tutup

Kurma

THR Saya Bertambah, Inikah Permainan Politik?

7 Juni 2018   00:52 Diperbarui: 7 Juni 2018   01:00 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan pengusaha kepada pegawai/karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

Pegawai yang sudah bekerja satu tahun wajib menerima THR sesuai satu bulan upah (upah pokok/upah bersih tanpa tunjangan). Sedangkan pegawai yang belum sampai satu tahun (12 bulan) maka dilakukan perhitungan yang proporsional. Caranya yaitu lama kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Pemberian THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Sebelum saya menikah dulu, saya sempat bekerja di konsultan perencanaan kota. Walaupun saya belum sampai satu tahun bekerja saya sudah dapat THR yang dihitung secara proporsional.

Ada rasa bahagia saat mendapat THR pertama kali walaupun jumlahnya tidak sampai satu kali gaji pokok.

Setelah menikah, saya tidak bekerja dan uang THR saya dapatkan dari suami dari tempat kerjanya.

Bulan ramadhan ini, suami saya sedikit kaget dengan jumlah THR yang diterima. Tahun-tahun sebelumnya, THR hanya upah pokok saja tanpa tunjangan tapi tahun ini THR-nya yaitu upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan.

Hmmm.. pemilu tahun depan langsung melintas di kepala kami? Ini seperti sebuah strategi. Mungkinkah ini sebuah permainan politik? Kemudian saya pun membuka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Ternyata jumlah upah satu bulan yang dibayarkan untuk THR itu adalah upah tanpa tunjangan (upah bersih) dan upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Saya pun melihat slip THR suami yang didapat dari upah pokok dan tunjangan anak istri. Apakah tunjangan anak istri sudah termasuk tunjangan tetap? Wah, kalau iya, kenapa tidak dari tahun kemarin-kemarin saja semenjak diberlakukan peraturan itu.

Sejujurnya saya suka saja dengan penambahan-penambahan itu. Namanya juga manusia, hehe. Semoga saja memang benar penambahan itu seperti yang ditulis dalam peraturan menteri dan tahun-tahun kemarin hanya khilaf, hehe.

Duka THR?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun