Mohon tunggu...
Lita Lestianti
Lita Lestianti Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ibu rumah tangga

No culture, No Future!

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Bukan Lagi Otoritas MUI Mengeluarkan Label Halal?

3 November 2017   17:41 Diperbarui: 3 November 2017   18:43 1553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Toko Daging Halal di Prancis (www.yelp.com)

Sebagai seorang Muslim, mengkonsumsi produk halal memang perintah dari Allah. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an :

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala...." (Al-Maidah: 3)

Maka dari ayat itulah, seorang muslim berpatokan dalam mengkonsumsi makanan. 

Saya jadi teringat dengan pengalaman saya selama satu tahun di luar negeri. Saat awal-awal di Prancis saya ditegur oleh teman kuliah saya, seorang muslim dari Senegal. Setelah saya posting foto makanan Spagheti Bolognaise yang saya buat, dia pun menegur saya saat bertemu di kampus bahwa bolognaise itu tidak halal walaupun dari daging sapi. Saya sadar karena saya beli bolognaise kalengan di supermarket. Saya pun teringat ayat itu. Benar juga, mungkin saja daging sapi itu disembelih tanpa menyebut nama Allah. Saya berterima kasih pada rekan saya.

Sejak saat itu saya berhati-hati dengan produk daging apapun tanpa ada label halalnya. Saya pun tidak pernah membeli daging ayam di supermarket. Di negara maju, kebanyakan pemotongan ayamnya sudah pakai alat modern. Yang jadi masalah adalah ayam-ayam itu disembelih tidak sesuai syariah. Jadi saya selalu membeli daging ayam di toko daging Arab yang ada tulisan Halalnya.

Tidak cuma daging ayam, produk chiki, kue, atau produk lain di supermarket, saya selalu melihat komposisinya. Seorang muslim Prancis pernah berkata pada saya, jangan pernah membeli makanan yang komposisinya adalah gelatin. Rata-rata gelatin yang digunakan di Prancis itu dari babi kecuali kalau ada tulisannya gelatin nabati atau dari tanaman. Itu tidak masalah. Sejak saat itu saya pun berhati-hati.

Masalah utama adalah ketika komposisinya termasuk dalam golongan Exxx yang banyak sekali macamnya itu. Lah, saya tahunya darimana kalau itu halal?

Akhirnya saya cari di web dan nemu daftar komposisi kode Exxx beserta kehalalannya. Ini E code dan status kehalalannya.

Daftar kode Exxx dan status kehalalannya (alahazrat.net)
Daftar kode Exxx dan status kehalalannya (alahazrat.net)
Dari situ setiap saya membeli sesuatu, sampai di rumah saya cek kode E nya. Alhamdulillah yang dibeli kode E halal.

Sebenarnya di Perancis sendiri juga mengeluarkan label halal untuk produk-produk makanan. Tapi tidak semua produk diberi label halal. Tidak semua supermarket juga menjual produk label halal. Ternyata badan sertifikasi halal di Prancis pun bekerja sama dengan MUI Kementerian Agama Indonesia. Banyak loh MUI Kemenag Indonesia yang kerjasama dengan badan sertifikasi halal di luar negeri, seperti Prancis Belgia, Belanda, Spanyol, Jerman, Inggris, dan lain-lain. Pemotongan hewan di Prancis pun ada yang sudah mendapat sertifikasi halal walaupun tidak semua.

Kebayang kan betapa susahnya kalau makanan yang kita beli di supermarket tidak memiliki label halal. Setiap beli produk harus cek E code di daftar itu. Atau misal beli kosmetik pun harus lihat dulu komposisinya. Kondisi ini membuat saya merasa kurang nyaman dan aman menikmati produk-produk dari Prancis tanpa label halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun