Kemarin tanggal 20 Mei kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), sekarang 21 Mei (1998) merupakan lengsernya rezim orde baru berganti ke era reformasi, dan besok 22 Mei 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Serentak 2019 tingkat nasional.
Sepintas lalu, ketiga tanggal berurutan ini memang tidak berhubungan langsung antara yang satu dengan yang lain. Namun bilamana dilihat dari makna yang terkandung didalamnya -- ternyata menurut penulis mempunyai kaitan terutama dalam hal memotivasi kita untuk menumbuhkan atau meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Harkitnas yang setiap tahun diperingati sejatinya telah mengingatkan kita akan sejarah perjuangan para tokoh berbagai organisasi di negeri ini yang memiliki tekad dan semangat bersama untuk menjunjung persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Berjuang untuk meraih kemerdekaan Indonesia, melepaskan diri dari penjajahan oleh negara lain.
Demikian halnya perubahan sistem pemerintahan nasional atau sering disebut era reformasi (1998) merupakan perkembangan sistem sosial-politik untuk meningkatkan demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia demi keberlangsungan negeri tercinta ini. Reformasi bukan sekedar pergantian kepemimpinan nasional, akan tetapi kita bersepakat untuk mengubah cara pandang, pola pikir menuju masa depan Indonesia yang lebih baik sesuai tuntutan dan jamannya.
Nah dalam rangka mengimplementasikan tuntutan reformasi (demokratisasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia) salah satunya adalah diselenggarakan pemilihan umum atau sering disebut "pesta demokrasi" berlangsung setiap lima tahun sekali.
Perhelatan politik di tahun 2019 yang diikuti berbagai partai politik dan para pendukungnya cukup memeriahkan suasana, bahkan suhu politik cenderung memanas namun semuanya berjalan hingga hari H penyoblosan (17 April 2019) yang dilakukan serentak guna memilih presiden/wakil presiden serta  memilih para wakil rakyat baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Besok, hari Rabu, 22 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu Serentak 2019 tingkat nasional. KPU segera menetapkan pemenang Pemilu Serentak apabila tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai UU Pemilu No.7 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme sengketa hasil pemilu.
Bagaimanapun juga "pesta demokrasi" yang sedang dibangun sesuai kultur dan kemampuan kita menjadi layak dihargai, dihormati, sekaligus sebagai proses perjalanan seluruh komponen anak bangsa menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.
Persoalan kalah atau menang seperti lazimnya dalam kehidupan berdemokrasi bukanlah menjadikan hal yang berpotensi untuk memecah belah jiwa persatuan dan kesatuan yang sudah terbangun sejak para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, golongan, beragam organisasi bertekad bulat mengukuhkan jiwa kebangsaan,
Tentunya bagi yang menang tidak perlu sombong dan merendahkan yang kalah, sedangkan bagi yang kalah harus legowo dan layak menjadi "oposisi" yang tak kalah terhormatnya dalam mengontrol jalannya pemerintahan.
Siapapun nanti yang menjadi pemenangnya, dan siapapun yang nantinya kalah dalam penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 semuanya adalah bagian dari anak bangsa yang sedang membangun kehidupan berpolitik dalam persaingan sehat tanpa harus dibarengi permusuhan berkepanjangan.