Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penganiayaan Terhadap Wartawan Masih Terjadi

26 Oktober 2017   02:03 Diperbarui: 26 Oktober 2017   03:00 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Di tengah era reformasi ditandai tuntutan demokratisasi, supremasi hukum dan hak asasi manusia ternyata apa yang dinamakan tindakan intimidasi, kekerasan/penganiayaan masih saja ditemui. Salah satu kasus yang memprihatinkan tersebut yaitu terjadinya intimidasi dan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan di Kabupaten Banyumas.

Seperti diberitakan (dalam Kompas, 11/10/2017, halaman 21) bahwa penganiayaan terjadi saat wartawan meliput unjuk rasa penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturraden di Alun-alun Purwokerto. Di depan Kantor Bupati Banyumas saat itu lima wartawan yaitu Maulidin Wahyu (Radar Banyumas), Agus Wahyudi dan Dian Aprilianingrum (SuaraMerdeka), Aulia El Hakim (Satelit Pos), dan Darbe Tyas (Metro TV), mengabadikan momen itu, tetapi diintimidasi untuk menghapus file foto dan video meski sudah disampaikan bahwa mereka adalah wartawan. Mereka juga sempat dianiaya.

Terhadap peristiwa ini pastinya wajar bilamana Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Purwokerto mengecam tindakan pemukulan terhadap wartawan oleh oknum polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas. Pelaku pemukulan diminta diproses secara hukum.

Dari waktu ke waktu, sejak diberlakukannya UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), disusul sosialisasi UU tersebut berikut penjelasan, bahkan diikuti Peraturan Dewan Pers No.05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, Peraturan Dewan Pers No.09/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, serta ketentuan/aturan lain terkait -- ternyata kasus-kasus yang menimpa wartawan tidak kunjung reda. Dari tahun ke tahun kekerasan, penganiayaan maupun intimidasi masih saja terjadi disana-sini.

Banyak hal perlu dicermati kenapa kasus tersebut masih terjadi, diantaranya: Pertama, cara pandang yang salah terhadap tugas kewartawanan. Kedua, kurangnya pemahaman tentang UU Pers, belum dipahaminya fungsi dan peranan pers seringkali mengundang kasus yang menimpa para pekerja pers dalam menjalankan tugasnya meliput berita. Ketiga, tingkat kesadaran bermedia khalayak termasuk aparat kemamanan masih minim.

Cara pandang yang masih berparadigma lama menganggap bahwa pers sebagai lembaga komunikasi yang "menakutkan" sehingga dalam tugasnya mencari/menggali informasi termasuk dalam melakukan kontrol sosial cenderung dihalang-halangi, atau dalam istilah lain dilecehkan yaitu ditandai dengan kasus seperti disebut diatas.

Padahal dalam UU Pers, disebutkan Pasal 3, ayat (1) Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 6. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta meghormati kebhinekaan; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Fungsi dan peran tersebut berkait dengan asas kemerdekaan pers yaitu sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyensoran/pembreidelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Minimnya tingkat kesadaran bermedia atau melek media (media literacy) di kalanagn masyarakat umum terutama aparat keamanan, secara langsung maupun tidak langsung juga memberikan andil terhadap persepsi yang salah terhadap proses pencarian/peliputan, pengolahan dan penyebarluasan berita -- dan ini selanjutnya menyebabkan kurangnya apresiasi  terhadap keberadaan pers pada umumnya.

Nah, dari sekilas pintas paparan diatas, mungkin sosialisasi tentang UU Pers, termasuk berbagai aturan yang terkait didalamnya masih perlu dilakukan secara merata dan berkelanjutan. Ini mengingat bahwa para pimpinan maupun aparat pekerja lapangan  di hampir seluruh daerah sudah terjadi regenerasi. Pengetahuan baru bagi mereka khususnya yang menyangkut dunia kewartawanan perlu dipahamkan supaya tidak terulang kasus kekerasan, penganiayaan, intimidasi yang menimpa pekerja media/wartawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun