Mohon tunggu...
Listya Ningrum
Listya Ningrum Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora. Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta'14

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelanggaran tertib lalu lintas sudah menjadi kebiasaan!

7 September 2014   20:13 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:22 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Saat ini pelanggaran peraturan tertib lalu lintas dijalan sering kali kita jumpai dijalan. Pelanggaran yang sangat dominan adalah banyaknya para pengendara kendaraan roda dua atau bermotor yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). Justru pelanggaran tersebut seperti hal yang sudah biasa yang ada di Indonesia negara kita ini. Seharusnya pemandangan tersebut harus kita pantau lebih jauh, kebanyakan pengguna kendaraan roda dua atau motor ini adalah anak-anak yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) khususnya para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Secara tidak langsung orangtua juga berperan untuk mengawasi anak untuk tidak mengendarai kendaraan roda dua atau motor dijalan raya. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut berbanding terbalik, karena orangtua memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor roda dua dijalan raya, dan menyediakan atau memfasilitasi dengan memberikan kendaraan sepeda motor roda dua secara pribadi untuk si anak. Hal tersebut bukanlah merupakan bentuk perhatian orangtua kepada anaknya tetapi membiarkan seorang anak melanggaran tertib berkendaraan dijalan raya serta mendatangankan kerugikan yang tidak diinginkan oleh orangtua dan anak. Maka dari ini seharusnya orangtua harus bisa mengontrol, mengawasi dan menjaga si anak agar tidak mengendarai motor atau roda dua sendiri dijalan raya. Disinilah bentuk dukungan dan peran penting yang harus diberikan orangtua kepada anaknya.

Pada saat berkendaran atau mengendaran kendaran bermotor atau roda dua dijalan ada beberapa persyaratan penting yang harus ditaati oleh para pengguna jalan, antara lain:

1.Menggunakan helm SNI (bukan helm catok)

Menggunakan helm yang sudah berstandar Nasional Indonesia ini merupakan kebijakan yang sudah diketahui dan harus dijalankan oleh para pengguna jalan, yang diwajibkan menggunakan helm SNI ini adalah para pengendara roda dua atau motor. Karena dengan menggunakan helm SNI saat berkendara dijalan, akan menjamin keselamatan kepala kita dari hal-hal diluar dugaan kita yang tidak kita inginkan. Cotohnya saja kecelakaan dijalan secara tunggal atau menglibatkan pengendara lain. Apa yang bisa anda bayangkan saat kita berkendara dijalan tidak menggunakan helm? Mungkin itu merupakan bentuk kecil dari pelanggaran tertib lalu lintas dijalan. Karena menggunakan helm SNI itu seharusnya sudah menjadi kesadaran dari diri kita masing-masing, karena demi keselamatan kita saat berkendara. Bukan masalah melanggar tertib lalu lintas.

2.Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Membawa surat kelengkapan berkendara salah satunya seperti STNK ini sangat diperlukan. Karena dengan membawa atau menunjukkan STNK ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa sesuai dengan kendaraan roda dua atau motor yang kita kendarai dijalan. STNK ini dapat ditunjukkan kepada polisi saat dijalan terjadi operasi atau razia kendaraan atau yang sering telinga kita dengar dengan istilah tilang. Dengan demikian kita akan lolos dari tilang polisi dijalan, dan bisa melanjutkan perjalanan. STNK juga bisa menjadi bukti yang kita akan tunjukkan kepada polisi ketika melanggaran peraturan dalam berlalu lintas.

3.Membawa SIM (Surat Izin Mengemudi)

SIM ini salah satu surat kelengkapan dalam kita berkendara dijalan. Tidak semua orang bisa memperoleh SIM, karena dalam pembuatan SIM tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah sudah mencukupi umur yang telah ditentukan yaitu minimal 17 tahun. Jadi yang diperbolehkan seseorang berkendaraan dijalan raya yaitu yang sudah mempunyai SIM.

Dari sedikit uraian yang telah saya sampaikan diatas, intinya bahwa dalam berkendara kita harus selalu menaati peraturan lalu lintas. Jangan sampai banyak anak-anak yang masih dibawah umur yang mendominasi dijalan raya, Karena sebenarya anak-anak tersebut belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan dijalan raya. Maka dari itu sangat diperlukan perhatian, pengawasan dan perlindungan dari orangtua kepada anak-anak yang belum cukup umur untuk mengendarai motor atau mobil dijalan. Karena yang sering kita liat dijalan sering terjadi kecelakaan pada anak-anak dibawah umur bahkan sampai mengakibatkan meninggal dunia. SAFE CHILDREN!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun