Pengaruh dari pandemi Covid-19 masih terasa hingga saat ini.Â
Covid-19 yang masuk ke Indonesia bulan Maret tahun 2020 telah mengubah berbagai sistem yang ada serta mengakibatkan dampak yang cukup besar di masyarakat maupun pemerintahan Perekonomian warganya bisa dibilang turun cukup drastis, karena banyak kegiatan yang harus dibatasi dalam pelaksanaannya.Â
Perekonomian negarapun juga turun dengan adanya hal tersebut. Dua tahun keadaan ini berlangsung, Indonesia mulai beradaptasi, gairah ekonomin mulai merangkak naik, walaupun belum seperti sedia kala.
 Beberapa waktu ini banyak berita berlalu lalang, bahwa masa jabatan Presiden Republik Indonesia periode ini akan mengalami penambahan. Kabar ini bahkan sempat membuat banyak pihak tidak terima, bahkan sampai ada demo untuk menentang tambahan masa jabatan presiden tersebut.Â
Isu mengenai pemilihan presiden yang mundur ini cukup mengemparkan banyak pihak. Beberapa alasan yang sempat muncul di permukaan mengapa pemilihan ini diundur karena perekonomian Indonesia yang mulai merangkak sehingga tidak stabil untuk diadakannya pemilihan yang mana akan ada perubahan kekuasaan.Â
Selain itu ramai beredar kabar bahwa usulan ini disebabkan oleh kepentingan beberapa oknum yang diperkirakan belum selesai dengan projeknya pada tahun 2024 mendatang.
Baca: Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi? Dilansir dari bbc.com Anggota Dewan Pembina dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, untuk mengisi posisi presiden dan wakil presiden selama pemilu ditunda harus diatur dalam Undang Undang Dasar, yang artinya diperlukan amandemen konstitusi untuk perubahannya.Â
Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sendiri telah diatur dalam Amandemen Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7. Pada pasal tersebut telah dijabarkan secara jelas mengenai masa jabatan presiden. Sehingga untuk melakukan perubahan yang cukup rumit, serta pertimbangan yang matang, bukan hanya sekedar ini bagus atau saya setuju sepertinya oke.
Apabila penambahan masa jabatan lebih dari 2 periode ini dilaksanakan, bukan tidak mungkin kasus Soeharto dulu dapat terulang kembali, bagian masyarakat yang merasa kinerja pemimpin negara tidak sepesat dahulu akan melalukan demo besar besaran dan pengunduran diri akan terjadi. Sosok yang dahulunya disanjung karena kinerjanya, harus berakir dengan cara yang sedemikian rupa.
Setelah dicaritahu lebih lanjut, ternyata pemilu tahun 2024 mendatang telah dipersiapkan sejak dini, terhitung dua tahun sebelum penyelenggaraan dilaksanakan. Untuk ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) beserta jajarannya sendiri telah dilantik pada 12 Maret 2022 lalu. Â
Hasyim Asy'ari terpilih menjadi KPU RI masa jabatan 2022-2027. Pemilihan itu dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU di Kantor KPU. Dan Pemilu akan dilaksanakan pada 12 Februari 2024 mendatang.