Dalam menjalankan sebuah usaha tentulah akan menarik apabila dikenalkan melalui sebuah iklan, baik iklan cetak, digital dan lain lain.Â
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri iklan merupakan berita pesanan untuk mendorong, membujuk khalayak ramai agar tertarik pada barang dan jasa yang ditawarkan; pemberitahuan kepada khalayak mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media massa (seperti surat kabar dan majalah) atau di tempat umum. Ternyata dalam pelaksanaannya iklan diatur dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia atau biasa dikenal dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI). Berikut beberapa contoh iklan yang tidak memenuhi EPI.Â
Yang pertama ada iklan sedot WC. Bila dilihat sekilas nampak iklan tersebut baik baik saja, namun ternyata pemasangan iklan yang tidak tepat dapat melanggar etika yang ada. Seperti yang tertera pada Etika Pariwara Indonesia mengenai Iklan Luar Griya pasal 4.5.2. disebutkan bawasannya " Wajib menghormati dan menjaga kualitas bangunan atau lingkungan sekitar." Oleh karena itu apabila kita ingin memasang sebuah iklan cetak perhatikan posisi pemasangan, jangan sampai gara gara ingin mengenalkan produk atau jasa, malah berujung melanggar peraturan.
Yang kedua, iklan judi online. Pada dasarnya berjudi sendiri sebuah hal yang dilarang keberadaannya. Baik secara nyata maupun online. Namun masih saja banyak pihak yang menjadikan jalan ninja mencari peruntungan dan memasangkan aktifitas tersebut melalui website website yang ada.Â
Dalam EPI sendiri pada bagian Judi dan Taruhan pasal 2.25. disebutkan, bahwa Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar. Walau demikian, masihsaja banyak pihak yang melaksanakannya.Â
Ketiga ada sebuah produk yang menggadang gadang sebagai produk peninggi badan no 1 di dunia. Seperti yang tertera pada EPI bagian Bahasa pasal 1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Â
Ke empat, terdapat sebuah produk madu yang mengklaim sebagai madu terbaik untuk anak, sedangkan dalam penulisan iklan tidak diperbolehkan menggunakan kata kata superlative sesuai dengan EPI 1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ke lima, terdapat pada sebuah took alat elektronik, dimana toko tersebut memberikan hadiah kepada pelanggan, dan menyantumkan kata selama persediaan masih ada. Namun pada EPI 1.24 Ketaktersediaan Hadiah Iklan tidak boleh menyatakan "selama persediaan masih ada" atau kata-kata lain yang bermakna sama. Hal tersebut jelas melanggar peraturan periklanannn yang ada.
Sebenarnya boleh boleh saja kita membuat sebuah iklan, namun tetap harus diingat bahwa periklanan juga memiliki peraturan yang perlu ditepati. Jangan sampai kita mengiklankan sesuatu namun juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan.Â
Ditulis oleh Listiyarini Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H