Fikih muamalah memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan akad istishna' yang benar-benar saling rela dengan menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan, produsen selaku pelaku bisnis harus mengetahui bahwa Allah yang Maha Bijaksana dapat menghilangkan kemadharatan dalam segala urusan manusia. Oleh karena itu, perlunya menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan antara produsen dan konsumen agar tidak ada yang dirugikan. Allah Swt membolehkan jual beli yang sesuai dengan hukum Islam yang sesuai dengan ketetapan-Nya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H