Mohon tunggu...
Listiana Vala Wardani
Listiana Vala Wardani Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Listiana Vala Blog

Stay Low Key

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna

24 Desember 2020   18:24 Diperbarui: 24 Desember 2020   18:36 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fikih muamalah memiliki tujuan yaitu untuk mewujudkan akad istishna' yang benar-benar saling rela dengan menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan, produsen selaku pelaku bisnis harus mengetahui bahwa Allah yang Maha Bijaksana dapat menghilangkan kemadharatan dalam segala urusan manusia. Oleh karena itu, perlunya menerapkan prinsip kejujuran dan keterbukaan antara produsen dan konsumen agar tidak ada yang dirugikan. Allah Swt membolehkan jual beli yang sesuai dengan hukum Islam yang sesuai dengan ketetapan-Nya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun