Setiap profesi pasti memiliki kode etik nya masing-masing, termasuk seorang guru. Guru adalah sebuah profesi dan sebuah profesi memiliki kode etik nya masing-masing. Kemudian, apa yang dimaksud dengan kode etik? Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah. Perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.Â
Kode etik guru adalah pedoman tentang bagaimana seorang guru berprilaku, bertindak yang tidak bertentangan dengan norma yang telah disepakati. Tujuan adanya kode etik adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, dan juga untuk melindungi seorang profesional dari perbuatan yang tidak profesional. Ketika seseorang melanggar kode etik, maka ia bisa dikeluarkan dari sebuah profesi , maka jika hal itu terjadi akan berdampak secara signifikan terhadap profesinya.
Penetapan kode etik ini hanya bisa dilakukan atau ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Kode etik guru bisa ditetapkan oleh anggota dari organisasi profesi guru tersebut. Kemudian bagaimana jika ada yang melanggar kode etik tersebut? Maka, orang yang melanggar tersebut akan mendapatkan sanksi, berupa sanksi moral dan sanksi sosial. Dan sanksi terberatnya adalah dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.
Seorang guru harus meyakini dan menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian, maka orientasi dari profesi guru bukanlah materi melainkan semata-mata mencari orientasi pengabdian baik terhadap Tuhan, peserta didik, bangsa dan negara, serta kemanusiaan.Â
Karena hal tersebut, maka ada yang dinamakan ikrar guru Indonesia, yaitu :
- Kami guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa
- Kami guru Indonesia adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945
- Kami guru Indonesia bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
- Kami guru Indonesia bersatu dalam wadah organisasi perjuangan persatuan guru republik Indonesia membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak
- Kami guru Indonesia menjunjung tinggi kode etik guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa negara serta kemanusiaan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI