Mohon tunggu...
Humaniora

Melecehkan TNI dan Memalukan Civitas Akademik, Penangkapan Robertus Robet Sudah Tepat

7 Maret 2019   12:04 Diperbarui: 7 Maret 2019   12:29 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penangkapan Robertus Robert dirumahnya karena dianggap melecehkan dan menghina TNI dinilai sudah tepat. Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert diciduk polisi Kamis dini hari tadi karena dianggap melanggar UU ITE

Aktivis sekaligus dosen sosiologi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditangkap polisi dirumahnya di rumahnya Mutiara Depok Blok NC RT/RW 10/13 Sukmajaya, Kamis (7/3/2019) dini hari. Dia ditangkap karena dianggap melanggar UU ITE ketika bernyanyi dalam Aksi Kamisan di Monas, Jakarta, 28 Februari lalu.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No: SPKap/25/III/2019/Dittipidsiber, Robet tak hanya disangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU ITE, tapi juga Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP).

Penangkapan Robert di rumahnya dianggap sudah tepat hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Natosmal Erwin Oemar.

Pelecehan Robert terhadap TNI dalam nyanyian Mars ABRI atau TNI yang dirubah dengan liriknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa, kalau perlu diganti Pramuka pada aksi Kamisan di Monas, Jakarta, 28 Februari lalu menjadi viral di berbagai media sosial.

Hal tersebut menjadi kontroversial dan menjadi bahan yang meresahkan masyarakat di media sosial. Masyarakat peduli TNI dan berbagai masyarakat akademisi menilai bahwa hal tersebut sangat disayangkan dilakukan oleh seorang akademisi bergelar Doktor untuk melecehkan institusi TNI dan sebaiknya gelar Doktornya Robert agar dicabut karena telah mengotori citra akademisi.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Robertus Robert telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) oleh pihak kepolisan. Robert dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun