Mohon tunggu...
Sosbud

Dari Masa ke Masa TNI Netral serta TNI dari Rakyat untuk Rakyat dan Kembali Ke Rakyat

27 Februari 2019   09:57 Diperbarui: 27 Februari 2019   10:30 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu adalah moment pesta demokrasi, apabila pesta demokrasi tidak berjalan dengan semestinya maka berpotensi untuk terjadinya konflik baik horizontal maupun vertikal.

TNI selaku orang yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup bangsa yang sekaligus berperan sebagai garda untuk keutuhan NKRI dan Polri sebagai lembaga yang memberikan pelayanan untuk ketertiban masyarakat dan kehidupan berbangsa harus bisa mendorong pelaksanaan pemilu berjalan dengan tertib dan aman.

Dalam pelaksanaannya, proses pemilu diikuti dengan perbedaan yang prinsipil terutama dalam memilih paslon yang memang ada 2 paslon. Perbedaan memilih paslon adalah hal yang biasa sedangkan hal yang tidak lazim adalah jika ada orang yang tidak mau memilih karena alasan yang tidak jelas karena merugi nantinya dengan hasil pemilu ternyata tidak sesuai harapannya. 

Lain halnya jika orang menggunakan haknya, walaupun hasilnya berbeda dengan pendapatnya tetapi minimal ia telah berusaha untuk menjaga tetap tegaknnya bangsa lewat pemilu yang menentukan pemimpin bangsa dikemudian hari.

TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai; * penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; * penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan * pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan, dan dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara.

Dalam UU No. 8 Tahun 2012 menjelaskan bahwa siapa saja yang mengajak orang lain tidak menggunakan hak suara atau golput maka akan diancam penjara 2 tahun atau paling banyak denda 24 juta rupiah.

Perbedaan itu adalah suatu keindahan, karena perbedaan yang membuat kita nyaman, jangan jadikan yang beda itu adalah musuh, coba kita rasakan sepasang sendal yang beda apabila kita pakai akan nyaman untuk berjalan, jadi apa yang kita rasakan jika sendal itu sama kiri semua atau kanan semua sangat tidak mungkin dan tidak terasa nyaman, tujuannya supaya bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan roda pemerintahannya, begitulah cara pandang TNI dan Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun