Mohon tunggu...
Lisna Hidayah
Lisna Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pancasakti Tegal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen Keuangan

Mahasiswa S1

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenaikan PPN "Antara Manfaat atau Risiko"

30 Desember 2024   22:00 Diperbarui: 30 Desember 2024   21:46 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang diterapkan pada pertambahan nilai barang atau jasa yang diperjualbelikan. PPN menjadi sumber pendapatan negara penting untuk mendanai kegiatan pemerintah dan infrastruktur, dengan tujuan mengumpulkan pendapatan, mengatur konsumsi dan meningkatkan efisiensi industri. Objek PPN meliputi: Barang dan jasa yang diperjualbelikan, Impor barang dan jasa, Penyerahan barang dan jasa oleh pengusaha, Penyerahan barang dan jasa oleh pemerintah.

Rencana kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% berpotensi akan mengakibatkan naiknya harga barang dan jasa, karena produsen atau penyedia jasa kemungkinan akan menyesuaikan harga mereka untuk mencakup tambahan biaya PPN yang harus mereka bayar kepada pemerintah. Kenaikan tarif PPN ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak, terutama terhadap daya beli masyarakat. Konsumen dengan pendapatan rendah kemungkinan akan terpengaruh lebih signifikan karena mereka memiliki proporsi pengeluaran yang lebih besar untuk kebutuhan pokok.

Kenaikkan PPN bisa membuat harga barang dan jasa semakin mahal, sehingga masyarakat akan merasa lebih sulit untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan. Keputusan menaikkan PPN menjadi topik yang hangat diperdebatkan karena menyangkut berbagai kepentingan. Para ahli ekonomi, pengusaha, dan masyarakat memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang dampak positif dan negatif dari kebijakan ini.

Salah satu alasan utama pemerintah menaikkan tarif PPN adalah untuk menambah pemasukan negara. Dengan pendapatan yang lebih besar, pemerintah dapat membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, seperti membangun jalan, sekolah, dan rumah sakit. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran negara agar tidak terlalu bergantung pada utang dan juga dapat membantu pemerintah mengurangi beban subsidi yang harus ditanggung, sehingga anggaran negara dapat digunakan secara lebih efisien.

Dampak negatif dari kenaikan tarif PPN, barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenaikan PPN memang dikecualikan tetapi kenaikan tarif tetap berdampak pada barang konsumsi lainnya seperti Pengeluaran bertambah, Kenaikan harga komoditas masyarakat, Kenaikan harga peralatan elektronik dan Meningkatkan Inflasi.

Kenaikan tarif PPN juga menimbulkan sejumlah tantangan, seperti kenaikan harga barang dan jasa akibat kebijakan ini yang dapat membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah. Selain itu, kenaikan PPN juga dapat mengurangi daya saing produk dalam negeri dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kelompok yang dapat dikenakan kenaikan PPN :

Kelompok dengan penghasilan tinggi diatas Rp. 100 Juta per bulan, Pengusaha besar diatas Rp. 10 Miliar per tahun, Perusahaan barang dan jasa dengan nilai besar dan Industri yang berdampak bagi lingkungan.

Contohnya seperti Masyarakat dengan Penghasilan yang tinggi, Perusahaan yang memiliki keuntungan yang besar, Perusahaan Multinasional, Pemilik Properti Mewah, Pengguna Barang Mewah, Perusahaan Eksportir dan Industri yang Berdampak Lingkungan seperti Pertambangan, Perusahaan kimia, dan Industri berat.

Kelompok yang tidak dikenakan kenaikan PPN :

Kelompok dengan penghasilan rendah dibawah Rp. 5 Juta per bulan, Pengusaha kecil dengan penghasilan dibawah Rp. 1 Miliar per tahun, Pedagang kecil, Lembaga Pendidikan dan Kesehatan dan Masyarakat yang membutuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun