Mohon tunggu...
Lisna Ainur Fatwa
Lisna Ainur Fatwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Syariah Menggabungkan Antara Prinsip Keuangan dengan Nilai-Nilai Islam

15 September 2023   03:45 Diperbarui: 15 September 2023   04:02 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia, adalah sebagai salah satu negara dengan penduduk mayoritas beragama Muslim terbesar di dunia. Nilai-nilai Islam ini memiliki peran yang signifikan dalam perkembangan ekonomi syariah. Ekonomi syariah merupakan sistem keuangan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam, seperti melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan yang lainnya yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadits.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan besar dalam memperkuat sektor ekonomi syariah. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang ekonomi syariah di Indonesia:

1. Latar Belakang dan Perkembangan

Ekonomi syariah di Indonesia telah berdiri lama, namun perkembangannya semakin pesat pada tahun 1990-an. Pada tahun 1992, adalah didirikannya Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Kemudian pada tahun 1999, pemerintah menetapkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menyediakan dasar hukum bagi lembaga keuangan syariah.

2. Lembaga Keuangan Syariah

Di Indonesia, terdapat berbagai macam lembaga keuangan syariah yang beroperasi pada saat ini, termasuk bank syariah, lembaga pembiayaan syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah. Bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Negara Indonesia Syariah, dan Bank Syariah Indonesia yang telah berkembang pesat dan menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan syariah kepada masyarakat.

3. Produk dan Layanan Keuangan Syariah

Untuk produk dan layanan keuangan syariah di Indonesia yaitu mencakup pembiayaan syariah, tabungan syariah, investasi syariah, asuransi syariah, dan obligasi syariah. Pembiayaan syariah, seperti pembiayaan mikro syariah dan pembiayaan perumahan syariah, telah memberikan akses keuangan kepada sektor yang sebelumnya terabaikan.

4. Regulasi dan Pengawasan

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memperkuat kerangka regulasi dan pengawasan ekonomi syariah. Yaitu dengan adanya OJK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan syariah. Selain itu, pemerintah juga mendorong inklusi keuangan syariah melalui program-program seperti strategi nasional keuangan inklusif dan program wakaf produktif.

5. Potensi dan Tantangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun