Oleh: Lismanto
Makalah dipresentasikan pada mata kuliah Fiqh Siyasah Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang
POLITIK ISLAM MU’TAZILAH
I.PENDAHULUAN
Mu’tazilah merupakan aliran teologis Islam yang mulai ada semenjak Washil Bin Atha’ berseberangan pendapat dengan gurunya, Hasan al-Bashri, tentang doktrin pengkafiran seseorang, sehingga Washil Bin Atha’ memisahkan diri dari barisan gurunya kemudian mendirikan aliran sendiri dengan para pengikutnya yang kemudian menamankan diri sebagai mu’tazilah.
Golongan mu’tazilah sering kita dengar sebagai golongan Islam rasionalis dimana ia cenderung mengedepankan akal dalam berijtihad. Golongan inilah sebagai “leluhur” Islam liberal dan golongan Islam rasionalis yang sekarang berkembang pesat sebagai golongan Islam kiri. Mu’tazilah dalam pandangan politiknya, cenderung bersikap netral terhadap politik praktis yang berkembang pada saat itu. Ia tidak memihak terhadap perseteruan antara Ali dan Muawiyah. Ia cenderung memisahkan diri dari barisan antara aliran yang bertentangan dan lebih suka dalam urusan mereka, yakni mengaji Al-Quran dan hal-hal keagamaan lainnya, daripada harus berurusan dengan kepentingan politik antara pihak-pihak yang berseberangan pendapat secara politis.
Dalam makalah ini, akan diulas secara jelas bagaimana sejarah lahirnya Mu’tazilah, perjalanan, doktrin teologis, hingga politik yang dijalankan Mu’tazilah, dan berbagai ulasan lain bagaimana peran Mu’tazilah dalam dunia politik Islam.
II.RUMUSAN MASALAH
1.Sejarah lahirnya Mu’tazilah
2.Doktrin Teologis Mu’tazilah
3.Pandangan Mu’tazilah tentang Imamah
4.Pemikiran Politik Mu’tazilah
III.PEMBAHASAN
1.Sejarah Lahirnya Mu’tazilah
Pada mulanya aliran ini menamakan dirinya sebagai a-qadariyah atau al-adaliyah serta mengaku dirinya sebagai ahlu adli wa tauhid (pengikut keadilan dan tauhid), awal mula kemunculannya adalah ketika Washil bin Atha’ (pelopor Mu’tazilah) berbeda pendapat dengan gurunya (Hasan Al-bashri) dan memisahkan diri, kemudian mendirikan sebuah aliran baru.
Alasannya adalah mereka tak sepakat dengan pendapat yang ada mengenai pengkafiran seseorang, mereka berusaha keluar dari pendapat yang umum yang berpendapat bahwa mereka itu tetap mukmin atau telah kafir. Justru mereka berpendapat bahwa orang yang berdosa besar posisinya bukan sebagai mukmin dan juga bukan kafir, akan tetapi berada diantara dua tempat (manzilah baina manzilatain) yaitu fasik.
Prinsip Mu’tazilah adalah terang-terangan memerangi pemerintah yang dzholim, amar ma’ruf nahi munkar dan tidak ada kesempurnaan iman tanpa menerima keseluruhan dari akidah-akidah yang ada, seperti tauhid, keadilan, janji, ancaman manzilah baina manzilatain (posisi diantara dua posisi) dan amar ma’ruf nahi munkar.[1]
Para ulama telah berselisih tentang sebab penamaan kelompok (aliran) ini dengan nama Mu’tazilah menjadi beberapa pendapat.
Pertama, penamaan Mu’tazilah hasil dari diskursus tentang masalah aqidah keagamaan, seperti menghukumi pelaku dosa besar, tentang masalah qodar dalam artian, apakah seorang hamba berkuasa atas perbuatannya atau tida. Dan pengusung pemikiran ini menamai Mu’tazilah dengan beberapa sebab:
1. Bahwasanya mereka meninggalkan kaum muslimin dengan perkataan manzilah baina manzilataini (satu diantara dua tempat).
2. Mereka menamai Mu’tazilah setelah hengkangnya Washil Bin Atho’ dari halakoh Hasan Al Basri dan membentuk halakoh khusus. Tentang hal ini, Hasan Al Basri berkata “Washil telah meninggalkan kita” bahwasanya mereka berkata wajib meninggalkan pelaku dosa besar dan memboikotnya.
Kedua, penamaan Mu’tazilah lahir dari pergulatan politik di mana kelompok orang-orang dari Syi’ah Ali meninggalkan Hasan ketika Mu’awiyyah melepaskan jabatan (sebagai raja). Adapun sejarawan Mu’tazilah (Qadhi Abdu al-Jabar al-hamdani) berpendapat bahwa Mu’tazilah bukan madzab baru atau firqah baru, akan tetapi dia adalah pelanjut risalah Rasulullah saw dan sahabat-sahabatnya. Penamaan tersebut, disebabkan mereka “menjauhi kejahatan”. Seperti dalam firman Allah SWT: واعتزلكم وما تدعون
Secara politis penamaan golongan muslim ini merujuk kepada para sahabat seperti Saad bin Abi Waqqas, Abdullah bin Umar, Zaid bin Tsabit dan sahabat lain yang mengambil sikap netral terhadap pengangkatan Ali sebagai khalifah ke empat. Mereka tidak memberi dukungan pada Ali. Mereka juga memisahkan diri dari permusuhan antara kubu antara Muawiyah dan Ali, dengan sikap netral, tidak berpihak kepada salah satu pihak. Mereka memilih pergi ke masjid untuk membaca al-Qur’an dan mendalami pengetahuan agama dengan akal dan hati mereka.[2]
Demikian juga Washil bin Atha’ dan Amr bin Ubaid bersikap netral terhadap pembunuhan Usman dan peperangan antara Ali dan Thalhah, Zubeir dan Aisyah dalam perang Jamal.[3] Washil menunjukkan sikap warak dari seseorang ulama terhadap masalah yang syubhat. Itulah sebabnya mereka disebut mu’tazilah (orang yang memisahkan diri) dari pertentangan politik yang terjadi di kalangan sahabat yang melibatkan diri di kancah politik praktis.[4]
2.Doktrin Teologis Mu’tazilah
Disebutkan dalam buku “al-mausu’ah al-muyassaroh fi’ladyan wa’lmadzahib wa’lahzab al-mu’ashirah” bahwa pada awal sekte Mu’tazilah ini mengusung dua pemikiran yang menyimpang (mubtadi’), yaitu:
1. Pemukiran bahwa manusia punya kekuasaan mutlak dalam memilih apa yang mereka kerjakan dan mereka sendirilah yang menciptakan pekerjaan tersebut.
2. Pemikiran bahwa pelaku dosa besar bukanlah orang mu’min tetapi bukan pula orang kafir, melainkan orang fasik yang berkedudukan diantara dua kedudukan –mu’min dan kafir- (manzilatun baina ‘lmanzilataini).
Kelima dasar pemikiran Mu’tazilah adalah: al-tauhid, al-a’dl (keadilan Allah), al-wa’d wa’lwa’id (janji dan ancaman Allah), al-manzilatu baina ‘lmanzilataini, al-amru bilma’ruf wa al-nahyu ‘ani’munkar.
Secara ringkas lima dasar pemikiran mu’tazilah ini di jelaskan:
(1)Al-Tauhid
Mereka meyakini bahwa Allah di sucikan dari perumpamaan dan permisalan (laisa kamislihi syai-un) dan tidak ada yang mampu menentang kekuasaan-Nya serta tidak berlaku pada-Nya apa yang berlaku pada manusia. Ini adalah faham yang benar, akan tetapi dari sini mereka menghasilkan konklusi yang bathil: kemustahilan melihat Allah sebagai konsekwensi dari penegasian sifat-sifat (yang menyerupai manusia); dan keyakinan bahwa al-Qur’an adalah makhluk sebagai konsekwensi dari penegasian Allah memiliki sifat kalam.
(2)Al ‘adl (keadilan Allah)
Maksud mereka dengan keadilan Allah adalah bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan hamba-hamba-Nya dan tidak menyukai kerusakan. Akan tetapi hamba-hamba-Nyalah yang melakukan apa-apa yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan apa-apa yang dilarang-Nya dengan kekuatan (qudrah) yang Allah jadikan buat mereka. Dan bahwasanya Allah tidak memerintah kecuali dari yang dibenci-Nya. Dan Allah adalah penolong bagi terlaksananya kebaikan yang diperintahkan-Nya dan tidak bertanggungjawab atas terjadinya kemungkaran yang dilarang-Nya.
(3)Al-manzilatu bainalmanzilataini
Maksud mereka adalah bahwa pendosa besar berada di antara dua kedudukan, ia tidak berada dalam kedudukan mukmin juga kafir.
(4)Al-amru bilma’ruf wa al-nahyu ‘ani’lmungkar
Mereka menetapkan bahwa hal ini (al-amru bilma’ruf wa al-nahyu ‘ani’lmungkar) adalah kewajiban seluruh mu’minin sebagai bentuk penyebaran dakwah islam; penyampaian hidayah bagi mereka yang tersesat; dan bimbingan bagi mereka yang menyimpang. Semuanya dilakukan sesuai kemampuan, bagi yang mampu dengan penjelasan maka dengan penjelasan, yang mampu dengan pedang maka dengan pedang.
3.Pandangan Mu’tazilah Tentang Imamah
Mu’tazilah tidak jauh berbeda dengan Khawarij dalam persyaratan menjadi imam, yaitu berilmu, adil dan berani, namun dalam hal keturunan, mereka cendrung berlebihan,mereka memang mebolehkan imam dari selain suku Quraisy, bahkan cendrung mengutamakan imam yang bukan dari Quraisy, sebagaimana yang dikatakan oleh Asy-syahrasatani, bahwa seandainya ada calon pemimpin dari suku Quraisy dan suku Nabatean, maka lebih baik mendahulukan orang Nabatean dari pada orang Quraisy, dan jika ada calon dari kaum Habasyi dan Quraisy yang pada kenyataannya mereka berdua sama-sama mengamalkan Al-quran dan Hadits, maka lebih baik mendahulukan habasyi ketimbang Quraisy, sebab Habasyi gampang diberhentikan dari keimamahan apabila terjadi penyimpangan dari dasar yang ada.[5]
Pembentukan imamah negara bukan wajib berdasarkan syara’,melainkan atas dasar tuntutan muamalah manusia. Seandainya umat bisa saling berlaku adil, saling tolong-menolong, saling bantu-membantu dalam berbuat kebajikan dan takwa dan setiap mukallaf dapat melaksanakan kewajibannya (tanpa adanya seorang imam), maka umat maka umat tidak memerlukan kehadiran seorang imam.[6]
4.Pemikiran Politik Mu’tazilah
Kelompok Mu’tazilah ini pada awalnya merupakan gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang gerah terhadap kehidupan politik umat Islam pada masa pemerintahan Ali.[7]
Mereka khususnya berusaha mengambil sikap yang lebih rasional dalam menanggapi terjadinya konflik dalam internal umat Islam mengenai pengangkatannya khalifah yang keempat.
Penamaan kelompok ini dengan sebutan Mu’tazilah baru terjadi pada saat terjadinya perbedaan-perbedaan antara Washil Ibn Atha degan gurunya, Hasan al-Bashri, pada abad ke II H tentang penilaian orang yang berbuat banyak dosa.[8]
Dalam hal ini Harun Nasution[9] menjelaskan bahwa banyak sekali asal usul nama Mu’tazilah. Para ahli sebenarnya telah mengajukan beberapa pendapat mereka, namun demikian belum ada kata sepakat diantara mereka.
Kelompok Mu’tazilah selanjutnya berkembang menjadi sebuah aliran teologi rasional, akan tetapi sesuai dengan situai dan perkembangan saat itu, pemikiran-pemikiran mu’tazilah merambah kelapangan siyasah, hal ini dapat dilihat dari tokoh mereka Abd al-Jabbar yang berbicara tentang khalifah, ia berpandangan bahwa pembentukan lembaga khalifah bukanlah kewajiban berdasarkan syar’i karena nash tidak tegas mempermasalahkan untuk membentu negara dan Suyuti menambahkan dalam karangannya, melainkan atas dasar pertimbangan rasio dan tuntutan mu’amalah manusia.[10]
Abd al-Jabar menempatkan kepala negara pada posisis yang sama dengan umat Islam lainnya, menurutnya kepala negara bukan sosok yang luar biasa sebagimana pandangan Syi’ah atau pendapat Sunni yang lebih mengutamakan suku Quraisy untuk menduduki kepala negara, menurutnya kalangan mana dan siapapun boleh menjadi kepal negara, asalkan ia mampu melaksanakannya, kepala negara ditentukan berdasarkan pemilihan umat Islam sendiri.
IV.KESIMPULAN
Lahirnya mu’tazilah merupakan bagian dari politik sendiri, yakni politik atau cara untuk terlibat dalam perseteruan politik praktis antara Ali dan Muawiyah. Sementara versi lain menyatakan bahwa lahirnya mu’tazilah merupakan hasil dari perpecahan antara Washil Bin Atha’ dengan gurunya sendiri, yaitu Al-Bashiri. Mu’tazilah dalam konteks politik, ia lebih suka mengadakan diskusi-diskusi baik kalangan sendiri maupun dengan madzab lain atau dengan agama lain, daripada terlibat dalam politik praktis.Kegiatan mereka lebih bersifat kultural ketimbang politis. Mereka lebih menekankan pada gerakan ide dan pemikiran daripada perjuangan yang bersifat formalisme. Namun dalam perkembangannya, Mu’tazilah juga mengalami pergolakan politik dimana ajarannya ditentang oleh aliran Asy’ariyah dan aliran lain saat dinasti Umayyah berlangsung. Menjelang akhir dinasti Umayah, mu’tazilah yang berposisi memegang jabatan strategis di pemerintahan, akhirnya dapat mengembangkan ajarannya secara baik hingga berkembang pesat pada dinasti Abbasiah.
V.PENUTUP
Demikian makalah Politik Islam Mu’awiyah dalam mata kuliah Fiqh Siyasah yang diampu oleh bapak Drs. Maksun, M.Ag, yang masih jauh dari kesempurnaan. Pemakalah sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh pembelajaran, untuk itu pemakalah mengharapkan kritik serta saran yang membangun demi kesempurnaan makalah saya. Harapan pemakalah semoga makalah ini dapat dijadikan suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amien.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad, Zu’ama al-Ishlah fi al-Ashr al-Haditsat, Maktabat al-Nahdhat al-Mishriyat, al-Qariyat, 1979
Iqbal, Muhammad, Fiqih Siyasah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001
Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran -Aliran Sejarah Analis Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986
Pulungan, Suyuthi, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Rais, Dhiauddin, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insan, 2001
Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Jakarta: UI-Press, 1990
Syaraf, Muhammad Jalaldan Ali Abd al-Mu’thi Muhammad, Al-Fiqh al-Siyasi fi al-Islam, Dar al-Jami’at al-Mishriyat, Iskandariat, 1978
[1] Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insan, 2001, h. 46-49
[2] Muhammad Jalal Syaraf dan Ali Abd al-Mu’thi Muhammad, Al-Fiqh al-Siyasi fi al-Islam, Dar al-Jami’at al-Mishriyat, Iskandariat, 1978, hal. 129, dalam Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran.
[3] Ahmad Amin, Zu’ama al-Ishlah fi al-Ashr al-Haditsat, Maktabat al-Nahdhat al-Mishriyat, al-QQariyat, 1979 dalam Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran,
[4] Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hal. 209
[5] Dhiauddin Rais, op.cit., hal. 240-241
[6] Suyuthi Pulungan, op.cit. hal. 210
[7] Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001, hal. 24
[8] Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, Jakarta: UI-Press, 1990, hal. 218
[9] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran -Aliran Sejarah Analis Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986, hal. 38
[10] Suyuthi Pulungan, op.cit., hal. 209