Mohon tunggu...
Lis Liseh
Lis Liseh Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Pengajar

Apoteker dan Pengajar di Pesantren Nurul Qarnain Jember | Tertarik dengan isu kesehatan, pendidikan dan filsafat | PMII | Fatayat NU. https://www.facebook.com/lis.liseh https://www.instagram.com/lisliseh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

HANI: Urgensi Revisi UU Narkotika

26 Juni 2019   14:03 Diperbarui: 26 Juni 2019   14:25 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) yang populer dikenal sebagai Narkoba merupakan problematika besar bagi umat manusia di belahan dunia manapun. Kasus ketergantungan meningkat, penangkapan terhadap pengguna, korban penyalahguna, pengedar hingga bandar menjadi semakin marak, mulai dari kaum melarat hingga cucu konglomerat. Februari 2018 lalu, BNN yang bekerjasama dengan Bea Cukai dan Pangkalan Angkatan Laut Batam berhasil mengamankan 1 ton 37 kg sabu kualitas I yang diselundupkan dari Myanmar. Bahkan pada 2016, total 250 ton sabu berhasil digagalkan penyelundupannya. Dari data BNN, pada tahun 2016 terdapat 868 kasus narkoba dengan 1.330 tersangka. Sepanjang 2017 kasus meningkat, terdapat 46.537 kasus narkoba, dengan 58.365 orang dijadikan tersangka. Diperkirakan ada72 jaringan narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. Betapa narkoba sudah menjelma hantu sosial yang mengerikan.

Penyalahgunaan narkoba menyebabkan kematian 190.000 orang setiap tahun. Sehingga sangat beralasan ketika Presiden Jokowi menyatakan Indonesia darurat narkoba. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial-ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia. Pun dapat memicu kriminalitas lainnya seperti pencurian, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Sementara itu, perdagangan gelap narkoba disinyalir sebagai salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi terorisme. Mafia yang menjadikan narkoba sebagai ladang bisnisnya sudah lama menjadi hantu sosial, tidak sekedar hanya ada dalam alur cerita film action atau novel thriller.

Sementara tugas negara yang berkewajiban menciptakan lingkungan baik bagi tumbuh kembang generasi muda dan menjaganya dari ancaman bahaya narkoba melalui legalitas hukum, masih mengalami kendala. Teknologi pabrikan narkoba berkembang pesat sehingga varian yang bermunculan tidak terkejar oleh regulasi. Menurut data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), hingga 2016 terdapat 96 negara melaporkan penemuan 739 jenis NPS (New Psychoactive Substance). Pada 2017 temuan sudah mencapai 800 jenis yang dilaporkan 110 negara. Dari data BNN, hingga 2017 terdapat 71 jenis NPS beredar di Indonesia, 6 diantaranya belum masuk daftar Permenkes Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

NPS yang mayoritas merupakan narkoba sintesis ini lebih membahayakan dari narkoba konvensional, sebab dapat menimbulkan efek teler lebih dahsyat dengan efek samping depresi hingga keinginan bunuh diri tinggi. Pengguna narkoba sintesis jenis baru ini bila diuji laboratorium hasilnya akan negatif, sehingga pecandunya tidak bisa dikenai kewajiban rehabilitasi dan pengedarnya tidak bisa dijerat dengan regulasi yang ada. Maka revisi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan agenda yang sangat mendesak. UU Narkotika yang sekarang dinilai sudah ketinggalan zaman, isu revisinyapun masih bergulir sangat lamban sebab sejak digaungan pada 2015 silam, baru masuk Prolegnas pada 2018 dan sampai sekarang masih belum terlihat akan adanya pengesahan UU Narkotika yang baru.

Mengingat semakin gawatnya ancaman narkoba ini, sudah seharusnya pemerintah serius menyikapi percepatan langkah RUU Narkotika dengan memasukkan jenis narkoba baru yang berkembang saat ini dan mendorong Kementerian Kesehatan untuk terus memperbaharui Permenkes tentang daftar penggolongan narkotika setiap tahunnya, sehingga pelaku yang sengaja menggunakan NPS tidak bisa melengang lepas dari tuduhan akibat kurangnya kekuatan hukum.

Revisi UU ini sangat penting untuk membongkar beberapa pasal yang rentan dijadikan alat tawar dan celah korupsi. Seperti pada pasal 54,112 dan 127, diperlukan penegasan antara definisi penyalahguna, korban penyalahguna dan pengedar, sebab berdasarkan penemuan Instiute for Criminal Justice Reform (ICJR), jaksa atau penyidik cenderung memperlakukan penyalahguna narkoba sebagai kriminal dibanding memandang dari pendekatan kesehatan. Jika pemerintah memang hendak membina pecandu agar dapat hidup bersihdan sehat terbebas dari jerat narkoba,rehabilitasi dan penyembuhan secara medis dan sosial harus menjadi opsi prioritas. Kenyataannya, penyalahguna lebih banyak yang dipidana dari pada direhabilitasi, dampaknya lapas menjadi overcrowding sebab hampir 40% penghuni lapas adalah penyalahguna narkoba.

PMII sebagai organisasi kemahasiswaan juga ikut berperan aktif dalam masalah kronis yang tengah dihadapi bangsa ini. Sehingga kami selaku PKC PMII Jatim turut mendukung dan menghimbau pemerintah agar mempercepat revisi UU Narkotika yang selanjutnya diharapkan  dapat memuat beberapa poin penting sebagai berikut: ketentuan rehabilitasi, penentuan minimal kuantitas narkoba sebagai acuan penetapan status penyalahgunaan atau pidana, penguatan sektor penindakan, pengawasan dan sanksi hukum, bahkan jika memungkinkan dilakukan penguatan posisi BNN seperti pola kerja KPK yang memiliki kewenangan penyadapan terhadap investigasi peredaran gelap narkoba.

Perayaan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap dampak peredaran gelap narkoba. Melalui peringatan ini, semoga tidak sekedar seremoni belaka yang hanya dimeriahkan dengan jargon "Stop Narkoba", tapi lebih dari itu semoga menjadi momentum pembakar semangat untuk terus menggalakkan pemberantasan narkoba. Tahun ini, BNN mengambil tema "Milenial sehat tanpa narkoba menuju Indonesia emas". 

Perayaan HANI 2019 kali ini semoga menjadi penyemangat bagi pemerintah untuk segera merampungkan revisi UU Narkotika demi terjaminnya generasi muda yang bersih dari jerat narkoba, sehingga tercipta generasi produktif  kreatif demi Indonesia berkemajuan. Harapan besar ini tentunya tidak akan terlaksana tanpa dukungan semua lapisan masyarakat. Fenomena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini nyata di sekitar kita, dampak negatifnya membelenggu potensi prestasi anak bangsa. Betapa suram masa depan Indonesia jika generasi mudanya berkubang narkoba, dan betapa Indonesia emas bukan impian belaka jika kita mampu mengelola SDM potensial ini menjadi insan yang berkemajuan.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun