Pers berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga kondisi Negara dalam keadaan kondusif. Ditengah pesatnya zaman dan penyebaran informasi yang tak terbatas, Negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan turut berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan bangsa.
Pada pasal UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. dalam pembuatan berita namun harus tetap menganut kaidah-kaidah jurnalistik. Namun, penulisan berita harus menganut tata Bahasa yang baik, yaitu penulisan kalimat dan pemilihan kata sesuai dengan ejaan yang berlaku.
Pada pasal (3) ayat (1) pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, Pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Seperti penjelasan diatas kita dapat mengetahui informasi-informasi yang kita tidak tahu atau yang ingin kita tahu untuk menambah wawasan.
Salah satu pers berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu pers sebagai Media Pendidikan bahwa informasi dari pers yang disebarluaskan melalui media juga mempunyai fungsi untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan.Â
Pers juga berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bangsa yang secara teratur mencari dan mendapat berita dari media massa akanbertambah pengetahuan, wawasan, dan ilmu.
Contoh nyata pers bisa mencerdaskan kehidupan bangsa ialah banyak mahasiswa atau siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari mata pelajaran atau browsing untuk myelesaikan tugas.
Pers bebas dalam pembuatan berita namun harus tetap menganut kaidah-kaidah jurnalistik. Selain itu, juga penulisan berita harus menganut tata Bahasa yang baik, yaitu penulisan kalimat dan pemilihan kata sesuai dengan ejaan yang berlaku.
Selain itu setiap orang punya hak untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Kewajiban koreksi adalah keseharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang tidak mengikuti kode etik jurnalistik.
Penulis Lisdianingsih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H