DI TULIS OLEH LISDIANINGSIH
Nama saya lisdianingsih, Mahasiswa berasal dari Kabupaten Natuna, provinsi kepulauan Riau . ini merupakan opini saya melalui tulisan ini, dengan tema "penyelenggaraan pilkada yang bebas korupsi" dan dengan judul yang saya angkat "mantan Narapidana koruptor mencalonkan diri lagi, apakah boleh?
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup :
Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi ini
Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Eks Koruptor Boleh ikut Pilkada.
Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.
Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.
Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.
Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.